KEMINANGKABAUAN
NAMA :WITRY
YULIA
STAI-YDI LUBUK SIKAPING
KEMINANGKABAUAN
1. SEJARAH MINANGKABAU
a.
Nama Minangkabau
Minangkabau
menurut Prof. DR. Purba Caraka bersal dari kata Minanga Tamwan yang artinya
pertemuan dua muara sungai. Selain itu Sutan M Zain mengatakan Minangkabau
berasal dari kata Binanga Kanvar artinya Muara kampar. Dalam ensiklopedi
Indonesia mengatakan, asal-usul Minangkabau bersumber dari kisah amsal tentang
ekspedisi Mojopahit kedaerah residenan Sumatera Barat sekarang. Kebau
pendudukkecil menang terhadap kebau Mojopahit yang besar.
b.
Pengertian Alam
Alam
yang dimaksud oleh orang Minangkabau adalah daerah Minangkabau. Untuk
menentukan alam Minangkabau bisa dilihat dari keterangan tambo. Batas-batas
daerah alam Minagkabau yang dikemukan dalam tambo dikemukakan dengan
batas-batas alam. Batas-batas tersebut
seperti dikatakan “ dari riak nan badabua, seluluak punai mati, singkarak nan
badangkang, buayo putiah daguak, taratak aia hitam, sikilang aia bangieh, sampai
kadurian di takuak rajo”.
Bila
diperhatikan peta geografis Provinsi Sumatera Barat sekarang, makabatas-batas
alam Minangkabau tidak jauh berbeda dengan yang dikemukakan dalam tambo alam
Minangkabau. Untuk Jelasnya dapat dikemukan, sebelah barat batasnya Samudra
India, sebelah timur batasnya sialang balantak basi dan durian ditakuak rajo.
Silalang balantak basi berbatasan dengan provinsi Riau, Sebelah utara berbatas
sikilang aia bangieh, berbatasan dengan Sumatera Utara. Sebelah Selatan
batasnya taratak aia hitam adalah muko-muko, berbatasan dengan Provinsi
Bengkulu.
c.
Asal- Usul Orang Minangkabau
DR.
Audrey Kahin, menurut legenda Minangkabau, sejarah masyarakat mereka bermula
sewaktu banjir besar yang mengenangi bumi ini. Tiga anak laki-laki Alexander
the Great (Iskandar Zulkarnaiani) yaitu Maharaja Diraja, Maharaha Dipang,
Maharaja Alif. Penghuni Sumatera Barat bermukim pada tiga telaga, lihak yang
tiga inilah yang menjadi inti alam Minangkabau. Luhak ini membwahi daerah
rantau, jadi ada tiga luhak dan tiga rantau:
1.
Luhak Agam berpusat di Bukittinggi
dengan rantau Pasaman
2.
Luhak Tanah Datar berpusat di Batu
Sangkar denganrantau Solok
3.
Luhak Limo Puluhg Koto berpusat di Paya
Kumbuah dengan Rantau Kampar.
Senarai
kerajaan di Sumatera Baratyang merupakan cikal-bakal Kerajaan Minangkabau mulai
zaman Hindu Budha Abad 7 adalah:
1.
Kerajaan Melayu (Melayu Tua) terletak di
Muara Tembisi (kini masuk wilayah Batang Hari, Jambi), berdiri sekitar abad 6 –
awal 7 M.
2.
Kerajaan Sriwijaya Tua terletak di Muara Sabak (kini masuk wilayah
Tanjung Jabung, Jambi). Bediri sekitar tengah abad 7 – awal 8 M.
3.
Kerajaan Sriwijaya di Palembang,
Sumatera Selatan. Akhir abad 7 – 11 M.
4.
Kesultanan Kuntu terletak di Kampar,
sekitar abad 14 M.
5.
Kerajaan Melayu (Melayu Muda) atau
Dharmasraya, terletak di Muara Jambi, abad 12 – 14 M.
2. ADAT MINANGKABAU
a.
Arti Adat
Menurut
orang Minang adat adalah peraturan hidup sehari-hari, hidup tanpa aturan bagi
orang Minang namanya “tak beradat”. Bagi orang Minang duduk dan berdiri selalu
beradat, berbicara beradat, berjalan beradat dan sebagainya. Aturan aturan
tersebut biasanya disebut dalam bentuk petatah dan petitih, memang, bidal serta
pantun, yang disampaikan oleh para pemuka adat dalam pidato adat, dalam tambo,
maupun dalam kajian adat di surau-surau. Contoh beradat misalnya: Batanyo lapeh arok, Barundiang sudah makan.
b.
Tujuan Adat
Dengan
mencoba mendalami hikmah dari masing-masing adat sopan santun, maka terasa
bahwa ketentuan adat itu ntelah mengiring kita kepada suatu sasaran yang menuju
pada peningkatan budi pekerti kita sebagai orang Minang. Pendek kata apapun
hikmah perolehan dari masing-masing petatah adat, semua bermuara pada satu kata yaitu untuk membentuk
individu dan masyarakat minang yang berbudi luhur.
c.
Macam-macam adat Minangkabau
Adat
yang dipakai di Minagkabau dalam luhak nan tigo lareh nan duo ada empat:
1.
Adat yang sebenar adat
2.
Adat yang diadatkan
3.
Adatyang teradat
4.
Adat Istiadat
d.
Nilai-nilai Dasar Adat Minangkabau
Nilai
adalah sebuah konsepsi, eksplisit atau implisit yang menjadi milik khusus
seseorang atau ciri khusus suatu kesatuan sosial (masyarakat) menyangkut suatu
yang diingin bersama. Nilai-nilai dasar universal adalahmasalah hidup yang
menetukan orientasi nilai budaya suatu masyarakat,yang terdiri dari hakekat
hidup,hakekat kerja,hakekat kehidupan manusia dalam ruang waktu, hakekat
hubungan manusia dengan alam, dan hakekat hubungan manusia dengan manusia.
3.
NAGARI
a.
Pengertian Nagari
Menurut
De Rooy nagari yang tertua adalah Pariangan, Padang Panjang. Dari Pariangan
rakyat mengembara kemana-mana dan mendirikan tempat tinggal yang baru. Hubungan
antara keluarga yang baru dengan keluarga asal tetap terjaga dengan dan menjadi
alasan untuk saling mengunjungi.
1.
Taratak merupakantempat yang mula-muula
didiami oleh nenek moyang orang Minangkabau.
2.
Dusun merupakan pertumbuhan dari
taratak.
3.
Koto merupakan pada mulanyakoto didiami
oleh orang-orang yang berasal sebuah paruik dari nenek yang sama.
4.
Nagari merupakan gabungan dari koto.
b.
Syarat Nagari
Syarat
berdirinya suatu nagari adalah sebagai berikut:
Nagari
ba kaampek suku
Dakam
suku babuah paruik
Kampuang
nan ba tuo
Rumah
nan batungganai
c.
Ikatan Kekeluargaan dalam Nagari Nan
Ampek
Penduduk
suatu nagari bukan saja merupakan satu kesatuan sosial, tapi mereka juga diikat
oleh kehendak ingin hidup bersama dengan rukun. Mereka juga patuh pada
norma-normapergaulan hidup bersama.
Setelah
hidup bersama dalam suatu nagari, orang-orang yang berasal dari berbagai suku
itu akhirnya menjadi suatu perkauman dan mempunyai kepentinganyang sama. Hal
ini menim,bilkan semagat gotong royong, saling membantu dan ingin menciptakan
kedamaian sesama masyarakat nagari.
Segala permasalahan baik dan buruk semuanya dilaksakan secara musywarah.
1.
Sekaum seketurunan
2.
Sehina semalu
3.
Sepandam sepekuburan
4.
Seberat seringan
5.
Seharta sepusaka
d.
Pemerintahan Nagari
Setelah
mempunyai tempat tinggal yang tetap di daerah datar terutama dibagian selatan
Gunung Merapi yang subur, mulailah dibentuk semacam pemerintahan. Tiap-tipa
keluarga dikepalai oleh mamak rumah yang paling tua. Semua keluarga yang
terdiri banyak keturunan dibagi kedalam empat suku. Tiap-tiap suku dikepalai
oleh seorang penghulu, yang menguasai soal-soal keluarga dalam dan bertindak
sebagai penengah.
e.
Perangkat Nagari
Perangkat
pemerintahan nagari dulu terdiri dari urang nan ampek jinih:
1.
Penghulu dengan tugas, menghukum anak
buah atau kemenakan yang bersalah sepanjang adat.
2.
Malin dengan tugas, menghukum anak buah
atau kemenakan atau anak nagari yang bersalah melakukan pelanggaran sepanjang
syarak.
3.
Manti bertugas, Menyelesaiakn dan
menghukum silang selisih atau sengketa yang timbul dikalangan anak nagari.
4.
Dubalang dengan tugas, menghukum dan
mengamankan nagari bila terjadi huru hara, keributan maupun peperangan
f.
Pagaran Nagari
Agar
sebuah nagari bisa kokoh maka harus dipagar, yang termasuk pagaran nagari
adalah jago, sinjato, mupakat, parik, kawan, luruih, bana.
g.
Batasan Nagari
Batasan
nagari ditentukan oleh batasan-batasan alam seperti : sungai, bukit, hutan.
Mengenai batasan toritoral nagari dikatakan juga dalam adat:
Sawah dibari bapamatang
Ladang babintalak
Padang dibari balinggundi
Rimbo baanjiluang
h.
Sumarak Nagari
1.
Mesjid
2.
Rumah Gadang
3.
Balai adat
4.
Sawah ladang
5.
Jalan
6.
Galanggang pamedanan
7.
Tepian
i.
Kebesaran Nagari
Kebesarab
sebuah nagari terletak pada populasi nagari tersebut yang didukung oleh alam.,
usaha atau kegiatan dan kebiasaan anak nagarinya. Kebesaran nagari itu tumbuh
karenaadanya ciri khas dan kelebihan yang dimiliki nagari. Kebesaran dan
popularitas nagari akan tumbuh dengan cara:
Basawah baladang
Baitiak baayam
Bakabau bakambiang
Baanak bakamanakan
Bakorong bakampuang
Babalai bamusajik
Bacupak bagantang
Baadat balimbago
Bagalanggang
bapanyabuangan
Batapian tampek mandi
Kebesaran nagari yang dihasilkan
oleh kegiatan-kegiatan meliputi: adat istiadat, ritual/agama, usaha tani atau
nelayan, kerajinan, kesenian dan lain-lain.
4. SUKU
a.
Pengertian Suku
Suku
di Minangkabau adalah kelompok kaum yang berasal dari seorang niniak perempuan.
Sesuku artinya semua keturunan dari niniak ini kebawah yang dihitung menurut
garis ibu.
b.
Hubungan Dalam Lingkungan Suku
Fakta
menunjukan bahwa orang yang sesuku tidak selalu terdiri dari dari orang-orang
seniniek. Hal ini memungkinoleh dua hal pokok yaitu:
1.
Karena setiap nagari merupakan suatu
wilayah adat yang independent, yang tidak terkait dengan nagari lain.
2.
Adanya pendatang baru dari luar
Minagkabau yang menetap disalah satu nagari di ranah minang.
Dengan
adanya pendatang baru, hubungan kekerabatan yang ada dalam suku sebagai inti
dalam nagari menjadi sebagai berikut:
1.
Hubungan tali darah
2.
Hubungan tali budi
3.
Hubungan tali emas
c.
Pemekaran Suku
Bila
anggota suku sudah bertambah besar, baik kerena telahberkembang biak, maupun
kerena bertambahnya kemenakan baru dalam hubungan batali budi maupun hubungan
batali ameh, menimbulkan masalah dalam hubungan atara anggota di dalam pesukuan
itu sendiri. Masalah itu antara lain:
1.
Kemampuan penghulu selaku kepala suku
untuk memimpin dan membimbing kemenakan yang telah berkembang semakin
berkurang.
2.
Kecendrungan,serta dorongan kearah
keluarga kecil sebagai akibat pengaruh individualisme, telah menimbulkan
keinginan masing-masing buah paruik dlam satu suku untuk membagi harta pusaka
tinggi.
3.
Semakin besar peranan ayah dalam suatu
rumah tangga dan beralihnya sumber penghidupan ke arah industrialisasi
pemerintah, mengakibatkan harta pusaka rendah, khususnya harta pencaharian
menjdi dominan dalam penunjang kehidupan keluarga.
Ketiga
masalah di atas mendorong kearah pemekaran atau pemecahan suku, ataumendorong
kearah terbentuknya suku baru dan penghulu baru. Suku baru dan penghulu baru
itu tetapdalam rumpun yang sama sehingga mereka itu disebut sebagai kaum yang
serumpun atau sesudut.
d.
Proses Pemekaran Suku
Prose
pemekaran suku itu dapat ditempuh dengan salah satu cara sebagai berikut :
1.
Gadang manyimpang
2.
Menggunting sibarbaju
3.
Baju sahalai dibagi dua
4.
Suku baru
5.
Belahan suku
5. SAKO DAN PUSAKO
a. Pengertian
sako
Sako
artinya warisan yang tidak bersifat bendaseperti gelar pustaka. Sako juga
bearti beartiasal atau tua. Sako dalam pengertian adat Minangkabau adalah
segala kekayaan asal yang tidak berwujud. Kekayaan yang immaterial disebut
dengan pusako kebesaran, seperti:
1.
Gelar penghulu.
2.
Garisketurunan ibu atau pelaku, atau
peribawayang diterima dari aliran darah sepanjang ibu.
3.
Petatah-petitih dan hukum adat.
4.
Tata krama atau adat sopan santun.
Sako
sebagai kekayaan tanpa wujud diwariskan secara turun-temurun menurut jalur
sebagai berikut :
1.
Gelar Penghulu diwariskan secara turun
temurun kepada kemenakan yang laki-laki.
2.
Garis keturunan diwariskan secara
turun-temurun kepada anak yang perempuan.
3.
Pepatah-petitih dan hukum adat
diwariskan kepada semua anak dan kemenakan dalam suatu nagari,dan kepada
seluruh ranah minang.
4.
Tata krama dan adat sopan santun
diwariskan kepada semua anak dan kemenakan dalam suatu nagari,dan kepada
seluruh rranah minang.
Sifat
sako (gelar pusaka), terbagi atas empat sifat, yakni :
1.
Dipakai
2.
Dilipek
3.
Tataruah
4.
Tabanam
Gelar
pusako yang telah punah keturunannya tidakdi benarkan dipakai menurut hukum
adat.
b. Pengertian
Pusako
Pusako
adalah segala harta benda peninggalan orang yang sudah meniggal. Harta pusaka
ini tidak boleh dibagi menjadi hak perorangan oleh orang yang menerima pusaka.
Melainkan wajib selamanya menjadi hak serikatdalam kaum yang menerimapusaka itu
secara turun temurun.
Harato
pusako adalah segala kekayaan meteri atau harta benda. Barang sako maupun
harato pusako pada dasarnya dikuasai atau menjadi milik bersama, Seperti :
1.
Kelompok semande atau seperinduan
2.
Kelompok sajurai
3.
Kelompok saparuik
4.
Kelompok sasuku
5.
Milik nagari
Harta
pusaka terbagi dua yaitu:
1. Harta pusaka tinggi
2.
Harta pusaka rendah
c. Fungsi
pusakonenek moyang
Pusako
sebagai harta mempunyai empat fungsi utama dalam masyarakat adat Minangkabau:
1.
Sebagai menghargai jerih payah
“mancancang malateh, manambang manaruko” mulai dari niniak mamak zaman dahulu
sampai mande kita sekarang.
2.
Sebagai lambang ikatan kaum yang bertali
darah, supaya tali darah jangan sampai putus.
3.
Sebagai jaminan kehidupan kaum sejak
dahulu hingga sekarang.
4.
Sebagai lambang kedudukan sosial.
d.
Tanah Ulayat
Tanah
ulayat ini merupaka cagar alam kaum yang biasanya terdidi dari hutan yang jauh
dari perkampungan, hutan yang dekat perkampungan. Biasanya di kaki bukit.
e.
Pegang Gadai
Adat
Minangkabau tidak mengenal istilah jual untuk harta pusaka tinggi, yang boleh
hanya digadaikan. Tindakann gadai merupakan perbuatan yang diperbolehkan oleh
adat, karena terdesak kehidupan karena keaadaan terpaksa yang membutuhkan uang
tunai secepatnya. Keadaan darurat adat Minangkabau ada empat yaitu :
1.
Mayat tabujua ditangah rumah
2.
Gadih gadang tak balaki
3.
Mambangkik batang tarandam
4.
Rumah gadang katirisan atau panutuik
malu diri.