BLOGGER TEMPLATES - TWITTER BACKGROUNDS »

Rabu, 18 September 2013

KONSEPSI WARGA NEGARA DAN KEWARGANEGARAAN INDONESIA


MAKALAH 
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN Tentang KONSEPSI WARGA NEGARA DAN KEWARGANEGARAAN INDONESIA

Di Susun Oleh : Witry Yulia




PROGRAM STUDI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM (STAI-YDI)
LUBUK SIKAPING
2011



KATA PENGANTAR

Alhamdulillah, segala puji hanya bagi Allah seru sekian alam. Shalawat dan salam semoga tetap dicurahkan kepada Rasulullah Rahmat bagi alam semesta, para sahabat, keluarga dan umatnya.
Makalah ini berjudul konsepsi warga negara dan kewarganegaraan. Di dalamnya disajikan dari bab I sampai bab III. Bab I yaitu pendahuluan di dalamnya latar belakang, mengambarkan secara umum makalah ini dan tujuan adalah menjelaskan keinginan yang akan dicapai dalam penulisan makalah ini. Untuk Bab II yaitu membahas konsepsi warga negara dan kewarganegaraan secara detail, untuk kesimpulan pada makalah ini disajikan pada Bab III yaitu menyimpulkan isi dari makalah ini dan menjawab tujuan.
Makalah konsepsi warga negara dan kewarganegaraan ini semoga bermamfaat, terutama bagi penulis dan pembaca pada umumnya.


Lubuk Sikaping, 29 Oktober 2011


    Penulis






BAB I
PENDAHULUAN


A.    Latar Belakang
Masyarakat suatu negara merupakan masyarakat hukum suatu negara yang artinya ialah suatu sistem hubungan yang teratur antara masyarakat dan hukum suatu negara.
Perbedaan status warga negara dan orang asing terletak pada bagaimana hubungan hukum antara individu warga negara atau orang asing dengan negara yang negara lain mempunyai kedudukan dan peranan tertentu terhadap negara tersebut dan jelas akan menimbulkan penggolongan hukum, orang yang berstatus warga negara jelas akan memiliki hubungan hukum yang lebih berakses dengan negaranya sendiri ketimbang orang asing. Dari gambaran tersebut dapat disimpulkan bahwa negara adalah warga negara atau anggota dari suatu negara.
Asas-asas kewarganegaraan merupakan prinsip-prinsip umum dalam penentuan suatu kewarganegaraan di tingkat global saat ini, pada dasarnya dapat ditentukan melalui tiga asas yakni :
1.      Asas keturunan atau ius sanguinis
2.      Asas tempat kelahiran atau asas ius soli
3.      Asas campuran
Warga negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan oleh undang-undang sebagai warga negara ( pasal 2 UU no. 12 tahun 2006). Selain itu orang yang mempunyai kewarganegaraan Indonesia juga dapat kehilangan kewarganegaraannya.

B.     Tujuan
1.      Mengetahui Istilah negara.
2.      Mengetahui asas-asas menjadi warga Negara
3.      Mengetahui satatus kewarganegara


BAB II
KONSEPSI WARGA NEGARA DAN KEWARGANEGARAAN INDONESIA

A.    Masyarakat suatu negara merupakan masyarakat hukum suatu negara
Masyarakat suatu negara merupakan masyarakat hukum suatu negara yang artinya ialah suatu sistem hubungan yang teratur antara masyarakat dan hukum suatu negara. Istilah warga negara merupakan kata citizen (bahasa inggris) yang mempunyai arti sebagai berikut :
a.       Warga negara
b.      Petunjuk dari sebuah Kota
c.       Sesama warga negara sesama penduduk, orang tanah air
d.      Bawahan atau kawula

Menurut As Hikam dalam buku Ghazali (2004), warga negara sebagai terjemahan dari citizen artinya adalah anggota dari suatu komunitas yang membentuk negara itu sendiri. Masyarakat suatu negara dapat dibedakan atas penduduk dan bukan penduduk, yang dikatakan sebagai penduduk adalah warga negara atau oarang asing yang berada dalam wilayah suatu negara. Sementara bukan penduduk untuk menunjukan kepada warga negara suatu negara yang berada di luar wilayah negara.

Perlunya perbedaan status negara warga negara dan orang asing terletak pada bagaimana hubungan hukum antara individu warga negara atau orang asing dengan negara yang negara lain mempunyai kedudukan dan peranan tertentu terhadap negara tersebut dan jelas akan menimbulkan penggolongan hukum, orang yang berstatus warga negara jelas akan memiliki hubungan hukum yang lebih berakses dengan negaranya sendiri ketimbang orang asing. Dari gambaran tersebut dapat disimpulkan bahwa negara adalah warga negara atau anggota dari suatu negara.
Anggota dari suatu persekutuan yang didirikan atas kekuatan bersama, dilaksanakan atas tanggungjawab dan ditujukan untuk kepentingan bersama.
Warga negara
 



Adapun warga negara dapat dibedakan menjadi warga negara dan orang asing atau bukan warga negara. Untuk lebih jelas secara skematis dapat dilihat sebagai berikut :
Orang yang berada di Wilayah Negara
Penduduk
Bukan penduduk
Warga Negara
Orang asing
 



B.     Asas-asas kewarganegaraan

Asas-asas kewarganegaraan merupakan prinsip-prinsip umum dalam penentuan suatu kewarganegaraan di tingkat global saat ini, pada dasarnya dapat ditentukan melalui tiga asas yakni :
4.      Asas keturunan atau ius sanguinis
5.      Asas tempat kelahiran atau asas ius soli
6.      Asas campuran

Penentuan kewarganegaraan dengan mengunakan ius sanguinis, pada prinsipnya merupakan cara penentuan kewarganegaraan berdasarkan pertalian darah atau keturunan. Dengan penentuan seperti ini yang menjadi pokok sorotannya kewarga negaraan orang tuanya, tanpa mengindahkan dimana ia sendiri dan orang tuanya berada.

Pengunaan asas ius soli tolak ukurnya terletak pada daerah atau negara tempat seseorang dilahirkan. Asas lus soli ini biasanya digunakan oleh negara-negara yang sebagian besar penduduknya berasal dari kaum imigran, seperti Amerika Serikat Kanada dan Australia. Untuk asas campuran merupakan penganutan terhadap pengunaan asas lus sanguinis dan asas lus soli secara bersamaan.

Dari pengunaan asas ius sanguinis, asas ius soli, dan asas campuran oleh negara-negara dibelahan Dunia telah memunculkan beberapa problem hukum yang berupa apatride, bipatride dan multipatride. Apatride adalah suatu keadaan status bagi seseorang yang tanpa Kewarganegaraan. Adapun bipatride merupakan suatu keadaan status bagi seseorang yang memiliki kewarganegaraan rangkap atau dua kewarganegaraan. Sementara multipatride merupakan penyebutan untuk seseorang yang memiliki status kewarganegaraan yang banyak.


C.      Warga negara Indonesia

Warga negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan oleh undang-undang sebagai warga negara ( pasal 2 UU no. 12 tahun 2006). Selain itu yang dikatakan sebagai negara Indonesia menurut pasal 4 UU no. 12 tahun 2006 adalah sebagai berikut :
1.      Setiap orang yang berdasar peraturan perundang-undangan dan berdasarkan perjanjian Pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain sudah menjadi warga negara Indonesia.
2.      Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu warga negara Indonesia.
3.      Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah yang warga negara Indonesia dengan ibu kewarganegaraan asing.
4.      Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah yang berkewarganegaraan asing dengan ibu warga negara Indonesia.
5.      Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu yang warga negara Indonesia dan Ayah yang tidak mempunyai kewarganegaraan atau negara asal Ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut.
6.      Anal yang lahir dalam tenggang waktu 300 ( tiga ratus ) hari setelah Ayahnya meniggal dunia dari perkawinan yang sah dan Ayahnya warga negara Indonesia.
7.      Anak yang lahir diluar perkawinan yang sah dari seorang Ibu warga negara Indonesia.
8.      Anak yang lahir diluar perkawinan yang sah dari seorang Ibu warga negara asing yang diakui oleh seorang Ayah warga negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin.
9.      Anak yang lahir di Wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahirnya tidak jelas status kewarganegaraan Ayah dan Ibunya.
10.  Anak yang baru lahir yang ditemukan di Wilayah negara Republik Indonesia selama Ayah dan Ibunya tidak diketahui.
11.  Anak yang lahir di Wilayah negara Republik Indonesia apabila Ayah dan Ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya.
12.  Anak yang dilahirkan diluar Wilayah negara Republik Indonesia dari seorang Ayah dan Ibu warga negara Indonesia yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan.
13.  Anak dari Ayah atau Ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian Ayah atau Ibunya meniggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.


D.      Cara untuk Memperoleh Kewarganegaraan Indonesia
Kewarganegaraan Republik Indonesia dapat diperoleh melalui beberapa cara yakni :
1.    Karena kelahiran berdasarkan  ( asas ius sanginis : Pasal 2, Pasal 4 huruf b, c, d, e, f, g, h, i, No. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia ) dan kerena kelahiran di wilayah Republik Indonesia ( asas ius soli : Pasal 4 huruf i, j, k, UU No. 12 tahun 2006);
2.    Karena dikabulkan permohonannya ( Pasal 4 huruf m UU No. 12 tahun 2006 );
3.    Karena pewarganegaraan ( Pasal 8 UU No. 12 tahun 2006 );
4.    Karena perkawinan ( Pasal 19 UU No. 12 tahun 2006 );
5.    Karena telah berjasa kepada negara Republik Indonesia (Pasal 20 UU No. 12 tahun 2006)
6.    Karena pengangkatan ( Pasal 21 ayat (2) UU No. 12 Tahun 2006);

Khusus terhadap mekanisme untuk memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia melalui pewarganegaraan haruslah memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a.    Telah berusia 18 tahun atau sudah kawin;
b.    Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 tahun tidak berturut-turut;
c.    Sehat jasmani dan rohani;
d.   Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945;
e.    Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 tahun atau lebih;
f.     Jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda;
g.    Mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap; dan
h.    Membayar uang pewarganegaraan ke kas Negara ( Pasal 9 UU No. 12 Tahun 2006 ).


E.       Kehilangan Kewarganegaraan Indonesia 

Warga negara Indonesia dapat kehilangan kewarganegaraan jika yang bersangkutan :
a.    Memperoleh kewarganegaraan lain tas kemauan sendiri;
b.    Tidak menolak atau tidak Melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu;
c.    Dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas permohonannya sendiri, yang bersangkutan sudah berusia 18 tahun atau sudah kawin, bertempat tnggal diluar negeri, dan dengan dinyatakan hilang kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi tanpa kewarganegaraan;
d.   Masuk dalam Dinas Tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden;
e.    Secara sukarela masuk dalam dinas negara asing yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh warga negara Indonesia;
f.     Secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut;
g.    Tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing;
h.    Mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya; atau
i.      Bertempat tinggal diluar wilayah negara Repoblik Indonesia selama lima tahun terus menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi waraga negara Indonesia  sebelum jangka waktu 5 tahun itu berakhir, dan setiap 5 (lima) tahun berikutnya yang bersangkutan tidak mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi warga negara Indonesia kepada perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan padahal perwakilan Republik Indonesia tersebut telah memberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan, sepanjang yang bersangkutan tidak menjadi tanpa kewarganegaraan (Pasal 23 UU No. 12 Tahun 2006).

















BAB III
KESIMPULAN

Masyarakat suatu negara merupakan masyarakat hukum suatu negara, yang artinya suatu sistem hubungan yang teratur antara masyarakat dengan hukum suatu negara.
Asas-asas kewarganegaraan merupakan prinsip-prinsip umum dalam penentuan suatu kewarga negaraan. Dalam penentuan kewarganegaraan di tingkat global dapat ditentukan melalui tiga asas yaitu :
1.        Asas keturunan atau ius angguinis
2.        Asas tempat kelahiran ius soli
3.        Asas campuran
Waga negara indonesia adalah orang-orang bangsa asli Indonesia dan orang orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara


















DAFTAR PUSTAKA

Erwin. M, 2010, Pendidikan Kewaraganegaraan Republik Indonesia, PT. Refika Aditama, Bandung
Winarno, 2007, Pendidikan Kewarga Negaraan, PT. Bumi Aksara, Jkarta.










0 komentar: