MAKALAH
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN Tentang KONSEPSI WARGA NEGARA DAN
KEWARGANEGARAAN INDONESIA
Di Susun
Oleh
: Witry Yulia
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
SEKOLAH
TINGGI AGAMA ISLAM (STAI-YDI)
LUBUK
SIKAPING
2011
KATA PENGANTAR
Alhamdulillah,
segala puji hanya bagi Allah seru sekian alam. Shalawat dan salam semoga tetap
dicurahkan kepada Rasulullah Rahmat bagi alam semesta, para sahabat, keluarga
dan umatnya.
Makalah
ini berjudul konsepsi warga negara dan kewarganegaraan. Di dalamnya disajikan
dari bab I sampai bab III. Bab I yaitu pendahuluan di dalamnya latar belakang,
mengambarkan secara umum makalah ini dan tujuan adalah menjelaskan keinginan
yang akan dicapai dalam penulisan makalah ini. Untuk Bab II yaitu membahas konsepsi
warga negara dan kewarganegaraan secara detail, untuk kesimpulan pada makalah
ini disajikan pada Bab III yaitu menyimpulkan isi dari makalah ini dan menjawab
tujuan.
Makalah
konsepsi warga negara dan kewarganegaraan ini semoga bermamfaat, terutama bagi
penulis dan pembaca pada umumnya.
Lubuk Sikaping,
29 Oktober 2011
Penulis
BAB I
A.
Latar Belakang
Masyarakat suatu negara merupakan
masyarakat hukum suatu negara yang artinya ialah suatu sistem hubungan yang
teratur antara masyarakat dan hukum suatu negara.
Perbedaan status warga negara dan orang
asing terletak pada bagaimana hubungan hukum antara individu warga negara atau
orang asing dengan negara yang negara lain mempunyai kedudukan dan peranan
tertentu terhadap negara tersebut dan jelas akan menimbulkan penggolongan
hukum, orang yang berstatus warga negara jelas akan memiliki hubungan hukum
yang lebih berakses dengan negaranya sendiri ketimbang orang asing. Dari
gambaran tersebut dapat disimpulkan bahwa negara adalah warga negara atau
anggota dari suatu negara.
Asas-asas
kewarganegaraan merupakan prinsip-prinsip umum dalam penentuan suatu
kewarganegaraan di tingkat global saat ini, pada dasarnya dapat ditentukan
melalui tiga asas yakni :
1. Asas keturunan atau ius sanguinis
2. Asas tempat kelahiran atau asas ius
soli
3. Asas campuran
Warga negara
Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain
yang disahkan oleh undang-undang sebagai warga negara ( pasal 2 UU no. 12 tahun
2006). Selain itu orang yang mempunyai kewarganegaraan Indonesia juga dapat
kehilangan kewarganegaraannya.
B.
Tujuan
1.
Mengetahui
Istilah negara.
2.
Mengetahui
asas-asas menjadi warga Negara
3.
Mengetahui
satatus kewarganegara
BAB II
KONSEPSI WARGA
NEGARA DAN KEWARGANEGARAAN INDONESIA
A. Masyarakat suatu negara merupakan masyarakat hukum
suatu negara
Masyarakat suatu negara merupakan
masyarakat hukum suatu negara yang artinya ialah suatu sistem hubungan yang
teratur antara masyarakat dan hukum suatu negara. Istilah warga negara
merupakan kata citizen (bahasa inggris) yang mempunyai arti sebagai berikut :
a.
Warga
negara
b.
Petunjuk
dari sebuah Kota
c.
Sesama
warga negara sesama penduduk, orang tanah air
d.
Bawahan
atau kawula
Menurut As Hikam dalam buku Ghazali
(2004), warga negara sebagai terjemahan dari citizen artinya adalah anggota
dari suatu komunitas yang membentuk negara itu sendiri. Masyarakat suatu negara
dapat dibedakan atas penduduk dan bukan penduduk, yang dikatakan sebagai
penduduk adalah warga negara atau oarang asing yang berada dalam wilayah suatu
negara. Sementara bukan penduduk untuk menunjukan kepada warga negara suatu
negara yang berada di luar wilayah negara.
Perlunya perbedaan status negara warga
negara dan orang asing terletak pada bagaimana hubungan hukum antara individu
warga negara atau orang asing dengan negara yang negara lain mempunyai
kedudukan dan peranan tertentu terhadap negara tersebut dan jelas akan
menimbulkan penggolongan hukum, orang yang berstatus warga negara jelas akan
memiliki hubungan hukum yang lebih berakses dengan negaranya sendiri ketimbang
orang asing. Dari gambaran tersebut dapat disimpulkan bahwa negara adalah warga
negara atau anggota dari suatu negara.
Anggota dari suatu persekutuan yang
didirikan atas kekuatan bersama, dilaksanakan atas tanggungjawab dan
ditujukan untuk kepentingan bersama.
|
Warga negara
|
Adapun warga negara dapat dibedakan
menjadi warga negara dan orang asing atau bukan warga negara. Untuk lebih jelas
secara skematis dapat dilihat sebagai berikut :
Orang yang berada di Wilayah Negara
|
Penduduk
|
Bukan penduduk
|
Warga Negara
|
Orang asing
|
B.
Asas-asas
kewarganegaraan
Asas-asas
kewarganegaraan merupakan prinsip-prinsip umum dalam penentuan suatu
kewarganegaraan di tingkat global saat ini, pada dasarnya dapat ditentukan
melalui tiga asas yakni :
4. Asas keturunan atau ius sanguinis
5. Asas tempat kelahiran atau asas ius
soli
6. Asas campuran
Penentuan
kewarganegaraan dengan mengunakan ius sanguinis, pada prinsipnya merupakan cara
penentuan kewarganegaraan berdasarkan pertalian darah atau keturunan. Dengan
penentuan seperti ini yang menjadi pokok sorotannya kewarga negaraan orang
tuanya, tanpa mengindahkan dimana ia sendiri dan orang tuanya berada.
Pengunaan
asas ius soli tolak ukurnya terletak pada daerah atau negara tempat seseorang
dilahirkan. Asas lus soli ini biasanya digunakan oleh negara-negara yang
sebagian besar penduduknya berasal dari kaum imigran, seperti Amerika Serikat
Kanada dan Australia. Untuk asas campuran merupakan penganutan terhadap
pengunaan asas lus sanguinis dan asas lus soli secara bersamaan.
Dari
pengunaan asas ius sanguinis, asas ius soli, dan asas campuran oleh
negara-negara dibelahan Dunia telah memunculkan beberapa problem hukum yang
berupa apatride, bipatride dan multipatride. Apatride adalah suatu keadaan
status bagi seseorang yang tanpa Kewarganegaraan. Adapun bipatride merupakan
suatu keadaan status bagi seseorang yang memiliki kewarganegaraan rangkap atau
dua kewarganegaraan. Sementara multipatride merupakan penyebutan untuk
seseorang yang memiliki status kewarganegaraan yang banyak.
C.
Warga negara Indonesia
Warga negara
Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain
yang disahkan oleh undang-undang sebagai warga negara ( pasal 2 UU no. 12 tahun
2006). Selain itu yang dikatakan sebagai negara Indonesia menurut pasal 4 UU
no. 12 tahun 2006 adalah sebagai berikut :
1. Setiap orang yang berdasar peraturan
perundang-undangan dan berdasarkan perjanjian Pemerintah Republik Indonesia
dengan negara lain sudah menjadi warga negara Indonesia.
2. Anak yang lahir dari perkawinan yang
sah dari seorang ayah dan ibu warga negara Indonesia.
3. Anak yang lahir dari perkawinan yang
sah dari seorang ayah yang warga negara Indonesia dengan ibu kewarganegaraan
asing.
4. Anak yang lahir dari perkawinan yang
sah dari seorang ayah yang berkewarganegaraan asing dengan ibu warga negara
Indonesia.
5. Anak yang lahir dari perkawinan yang
sah dari seorang ibu yang warga negara Indonesia dan Ayah yang tidak mempunyai
kewarganegaraan atau negara asal Ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan
kepada anak tersebut.
6. Anal yang lahir dalam tenggang waktu
300 ( tiga ratus ) hari setelah Ayahnya meniggal dunia dari perkawinan yang sah
dan Ayahnya warga negara Indonesia.
7. Anak yang lahir diluar perkawinan
yang sah dari seorang Ibu warga negara Indonesia.
8. Anak yang lahir diluar perkawinan
yang sah dari seorang Ibu warga negara asing yang diakui oleh seorang Ayah
warga negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu itu dilakukan sebelum
anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin.
9. Anak yang lahir di Wilayah negara
Republik Indonesia yang pada waktu lahirnya tidak jelas status kewarganegaraan
Ayah dan Ibunya.
10. Anak yang baru lahir yang ditemukan
di Wilayah negara Republik Indonesia selama Ayah dan Ibunya tidak diketahui.
11. Anak yang lahir di Wilayah negara
Republik Indonesia apabila Ayah dan Ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau
tidak diketahui keberadaannya.
12. Anak yang dilahirkan diluar Wilayah
negara Republik Indonesia dari seorang Ayah dan Ibu warga negara Indonesia yang
karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan
kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan.
13. Anak dari Ayah atau Ibu yang telah
dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian Ayah atau Ibunya meniggal
dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
D. Cara untuk Memperoleh Kewarganegaraan Indonesia
Kewarganegaraan Republik Indonesia
dapat diperoleh melalui beberapa cara yakni :
1. Karena kelahiran berdasarkan ( asas ius sanginis : Pasal 2, Pasal 4 huruf
b, c, d, e, f, g, h, i, No. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik
Indonesia ) dan kerena kelahiran di wilayah Republik Indonesia ( asas ius soli
: Pasal 4 huruf i, j, k, UU No. 12 tahun 2006);
2. Karena dikabulkan permohonannya (
Pasal 4 huruf m UU No. 12 tahun 2006 );
3. Karena pewarganegaraan ( Pasal 8 UU
No. 12 tahun 2006 );
4. Karena perkawinan ( Pasal 19 UU No.
12 tahun 2006 );
5. Karena telah berjasa kepada negara
Republik Indonesia (Pasal 20 UU No. 12 tahun 2006)
6. Karena pengangkatan ( Pasal 21 ayat
(2) UU No. 12 Tahun 2006);
Khusus terhadap mekanisme untuk
memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia melalui pewarganegaraan haruslah
memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. Telah berusia 18 tahun atau sudah
kawin;
b. Pada waktu mengajukan permohonan
sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5
(lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 tahun tidak berturut-turut;
c. Sehat jasmani dan rohani;
d. Dapat berbahasa Indonesia serta
mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
1945;
e. Tidak pernah dijatuhi pidana karena
melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 tahun atau lebih;
f. Jika dengan memperoleh
Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda;
g. Mempunyai pekerjaan dan/atau
berpenghasilan tetap; dan
h. Membayar uang pewarganegaraan ke kas
Negara ( Pasal 9 UU No. 12 Tahun 2006 ).
E. Kehilangan Kewarganegaraan Indonesia
Warga negara Indonesia dapat
kehilangan kewarganegaraan jika yang bersangkutan :
a. Memperoleh kewarganegaraan lain tas
kemauan sendiri;
b. Tidak menolak atau tidak Melepaskan
kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan
untuk itu;
c. Dinyatakan hilang kewarganegaraannya
oleh Presiden atas permohonannya sendiri, yang bersangkutan sudah berusia 18
tahun atau sudah kawin, bertempat tnggal diluar negeri, dan dengan dinyatakan
hilang kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi tanpa kewarganegaraan;
d. Masuk dalam Dinas Tentara asing
tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden;
e. Secara sukarela masuk dalam dinas
negara asing yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh warga negara
Indonesia;
f. Secara sukarela mengangkat sumpah
atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing
tersebut;
g. Tidak diwajibkan tetapi turut serta
dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing;
h. Mempunyai paspor atau surat yang
bersifat paspor dari negara asing atau surat yang diartikan sebagai tanda
kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya; atau
i. Bertempat tinggal diluar wilayah
negara Repoblik Indonesia selama lima tahun terus menerus bukan dalam rangka
dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan
keinginannya untuk tetap menjadi waraga negara Indonesia sebelum jangka waktu 5 tahun itu berakhir,
dan setiap 5 (lima) tahun berikutnya yang bersangkutan tidak mengajukan
pernyataan ingin tetap menjadi warga negara Indonesia kepada perwakilan
Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang
bersangkutan padahal perwakilan Republik Indonesia tersebut telah
memberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan, sepanjang yang
bersangkutan tidak menjadi tanpa kewarganegaraan (Pasal 23 UU No. 12 Tahun
2006).
BAB III
KESIMPULAN
Masyarakat suatu negara merupakan masyarakat hukum
suatu negara, yang artinya suatu sistem hubungan yang teratur antara masyarakat
dengan hukum suatu negara.
Asas-asas kewarganegaraan merupakan prinsip-prinsip
umum dalam penentuan suatu kewarga negaraan. Dalam penentuan kewarganegaraan di
tingkat global dapat ditentukan melalui tiga asas yaitu :
1.
Asas
keturunan atau ius angguinis
2.
Asas tempat
kelahiran ius soli
3.
Asas campuran
Waga negara indonesia adalah orang-orang bangsa asli
Indonesia dan orang orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang
sebagai warga negara
DAFTAR PUSTAKA
Erwin. M,
2010, Pendidikan Kewaraganegaraan Republik Indonesia, PT. Refika Aditama,
Bandung
Winarno,
2007, Pendidikan Kewarga Negaraan, PT. Bumi Aksara, Jkarta.
0 komentar:
Posting Komentar