BLOGGER TEMPLATES - TWITTER BACKGROUNDS »

Rabu, 18 September 2013

Makalah Wudhu Mandi dn Tayammum



Wudhu, Mandi dan Tayammum

Disusun oleh :amzul Hamda
IAN DALAM PSIKOLOGWitry Yulia



PROGRAM STUDI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM (STAI-YDI)
LUBUK SIKAPING
Tahun Akademik 2011/ 2012



KATA PENGANTAR
               
Alhamdulillah, segala puji hanya bagi Allah seru sekian alam. Shalawat dan salam semoga tetap dicurahkan kepada Rasulullah Rahmat bagi alam semesta, para sahabat, keluarga dan umatnya.
Makalah ini berjudul Wudhu’, Mandi dan Tayammum. Di dalamnya disajikan dari bab I sampai bab III. Bab I yaitu pendahuluan di dalamnya latar belakang, mengambarkan secara umum makalah ini dan tujuan adalah menjelaskan keinginan yang akan dicapai dalam penulisan makalah ini, ruang lingkup pembahasan yaitu membatasi permasalahan wudhu’, mandi dan tayammum yang akan dibahas dalam makalah ini. Untuk Bab II yaitu membahas tentang wudhu’, mandi dan tayammum secara detail, untuk kesimpulan pada makalah ini disajikan pada Bab III yaitu menyimpulkan isi dari makalah ini dan menjawab tujuan.
Makalah wudhu’, mandi dan tayammum ini semoga bermamfaat, terutama bagi penulis dan pembaca pada umumnya.


Lubuk Sikaping, 07 Maret 2012

 
Penulis





BAB I
PENDAHULUAN


1.      Latar Belakang
Ibadah adalah sesuatu pekerjaan yang dicintai Allah Swt dan diridhaoi-Nya, perkataan, perbuatan lahir dan bathin. Untuk melaksanakan sebagian ibadah dan amalan-amalan tertentu haruslah bersuci sebagai mana yang telah di jelaskan dalam Al-quran surat Al-Ma’idah ayat : 6, surat An-Nisa ayat : 43 dan beberapa Sabda Rasulullah SAW. (Rasid, S. 1964) dalam hukum islam, soal bersuci dan segala seluk-beluknya termasuk bagian ilmu dan amalan yang penting, terutama syarat-syarat sah Shalat telah ditetapkan bahwa seseorang yang akan mengerjakan abadah shalat diwajibkan suci dari hadas dan suci pula badan pakaiyan dan tempatnya dari najis. Firman Allah Swt dalam Al-quran Surat Al-Baqoroh ayat 222 yang artinya “sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang tobat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri”
Thaharah atau bersuci ialah mengangkat atau menghilangkan hadats dan najis dari tubuh. Nasution, L. (1997) thaharah dari hadats ada tiga macam yaitu whudu’, mandi dan tayammum. Alat yang digunakan untuk bersuci ialah air untuk wudhu’ dan mandi; tanah untuk tayammum. Dalam hal ini air yang digunakan haruslah memenuhi persaratan, suci dan mensucikan atau disebut air mutlak. Demikian pula tanah untuk tayammum harus mempunyai persaratan yang ditentukan.  


2.      Tujuan
a.       Mengetahui apasaja yang dilakukan sebelum melaksanakan Ibadah shalat
b.      Mengetahui pengertian wudhu’, mandi dan tayammum






BAB II
WUDHU’, MANDI DAN TAYAMMUM

A.    Wudhu
a.       Pengertian Wudhu’
Menurut lughat wudhu’ adalah perbuatan yang mengunakan air pada anggota tubuh tertentu (Lahmuddin nasution, 1997) Sedangkan menurut hadist yang diriwayatkan  oleh Ibnu Majah, wudhu’ diwajibkan sebelum hijrah, pada malam isra’ mi’raj, bersamaan dengan shalat wajib lima waktu, tetapi kewajiban itu dikaitkan dengan keadaan berhadats (Nasution. L, 1997). Selain itu pendapat lain mengatakan wudhu’ adalah suatu syarat untuk sahnya shalat yang dikerjakan sebelum seseorang mengerjakan shalat. (H. Sulaiman Rasjid, 1987, hal:24).
Jadi wudhu’ adalah perbuatan yang mengunakan air pada anggota tubuh tertentu, untuk syarat sahnya shalat yang dikerjakan sebelim mengerjakan shalat.

b.      Dasar hukum
Ø  Ayat alqur’an.
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan basuhlah kakimu sampai dengan kedua mata kakimu.... (al-Ma’idah/5:6)
Ø  Hadist Rasul saw.

Artinya: Allah tidak menerima Shalat seseorang kamu bila ia berhadats, sampai ia berwudhu’. (HR. Bayhaqi, Abu Daud dan Tirmizi)


c.       Syarat sah wudhu’
(Drs. H. Moh. Rifa’i, 1978) Syarat sah wudhu’ ialah :
1.      Islam, karena wudhu’ itu termasuk ibadah, maka tentu saja ia tidak sah kecuali dilakukan oleh orang muslim,
2.      Tamyiz, artinya orang yang sudah dapat membedakan antara baik dan buruk dari pekerjaan yang dikerjakannya.
3.      Air mutlak,
4.      Tidak yang menghalangi baik hissy maupun syar’i, dan
5.      Masuk waktu shalat (khusus bagi orang yang hadatsnya berkepanjangan).
d.      Rukun wudhu’
Di dalam buku Drs. Lahmuddin Nasution, M. Ag, rukun wudhu’ ada enam yaitu:
1.      Niat
                             Niat artinya menyengajakan sesuatu serentak dengan melakukannya. Tempat dan pelaku niat itu adalah hati, namun sunah menyertainya dengan ucapan lisan untuk membantu pernyataan sengaja yang di dalam hati itu.
                 Niat berfungsi membedakan antara:
a.       Perbuatan ibadat dengan bukan ibadat.
b.      Tingkatan-tingkatan ibadat, yakni antara yang fardhu dengan yang sunnah.
          Niat adalah salah satu rukun wudhu’ dan merupakan bagian daripadanya. Tanpa niat bearti wudhu’ itu tidak lengkap sehingga tidak sah. Kewajiban niat didasarkan atas:
Hadits Nabi saw.

Artinya: Sesungguhnya, tiap-tiap amal hanya(sah) dengan niat.....(H.R. Muttafaq ‘Alayh).


Firman Allah.
Artinya: Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan menurunkan ketaatan kepada-Nya dalam(menjalankan) agama dengan lurus. (Al-Bayyinah/98:5).
2.      Membasuh muka
Membasuh muka diwajibkan berdasarkan perintah membasuh muka pada surat Al-Ma’idah.

Artinya: ......maka basuhlah mukamu......(Al-Ma’idah/5:6).
Basuhan ini mesti merata keseluruh wajah yaitu bagian depan kepala. Batas yang wajib dibasuh ketika berwudhu’ ialah memanjang dari tempat tumbuh rambut sampai dengan ujung dagu dan melintang dari daun telinga kedaun telinga lainya. Dalam membasuh muka air harus mengalir pada bagian luar kulit maupun rambut yang terdapat pada wajah.
3.      Membasuh tangan
Kewajiban membasuh tangan pada wudhu’ didasarkan atas firman Allah:

Artinya: .......dan tanganmu sampai dengan siku......(Al-Ma’idah/5:6).
Basuhan itu meliputi keseluruhan tangan dari ujung-ujung jari sampai dengan kedua siku.
4.      Menyapu kepala
Yang dimaksud dengan menyapu kepala ialah sekedar menyampaikan air tanpa mengalir, dengan meletakan tangan yang basah pada kepala. Kewajiban menyapu kepala pada wudhu’ didasarkan atas firman Allah:
Artinya: .....dan sapulah kepalamu.......(Al-Ma’idah/5:6).
5.      Membasuh kaki
Dalam membasuh kaki, kedua mata kaki mesti ikut terbasuh sampai kedua mata kaki. Kewajiban membasuh kaki pada wudhu’ didasarkan atas firman Allah:

Artinya: ........dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki. (Al-Ma’idah/5:6).
Hadits Mughirah mengatakan bahwa ketika Nabi saw berwudhu’ beliau menyapu ubun-ubun dan sorbanya, kemudian menyapu kedua khufnya (H. R. Muslim).
6.      Tertib
Yang dimaksud dengan tertib ialah melakukan rukun-rukun wudhu’ itu sesuai dengan urutan yang tersebut pada ayat wudhu’ diatas dimulai dengan muka, tangan, kepala, dan kemudian kaki.
Tertib itu wajib berdasarkan:
a.       Urutan pada ayat al-qur’an yang menyatakan hal itu.
b.      Bahwa Nabi saw tidak pernah berwudhu’ tanpa tertib.
c.       Bahwa Nbi setelah melakukan wudhu’ dengan tertib, mengatakan bahwa begitulah cara berwudhu’ dan bahwa shalat seseorang hanya diterima Allh swt jika disertai dengan wudhu’ seperti itu.
d.      Bahwa wudhu’ itu adalah ibadah, sama dengan shalat jadi wajib bertertib seperti shalat pula.
Mengenai ini ada juga yang mengatakan bahwa tertib itu tidak wajib, melainkan sunnah saja. Pendapat ini dikemukan oleh Abu Hanifah, Sawry, Daud Al Zahiry dan sebagian ulama malikiyah. Dalil yang mereka kemukakan iyalah bahwa ayat berwudu’ itu tidak mengandung ketentuan tentang tertib. Walaupun rukun-rukun wudhu’ itu memang disebutkan berurutan akan tetapi, ‘athaf yang menyambungkan antara satu dengan yang lainnya adalah ‘waw’ yang tidak mengandung arti berurutan. Dengan begitu kata mereka, tidak ada kewajiban tertib hanya sunnah sebab Nabi selalu melakukannya demikian.

e.       Hal-hal yang membatalakn wudhu’
Orang-orang yang telah berwudhu’ dipandang suci dari hadats, akan tetapi ada beberapa hal yang dapat menghilangkan kesuciannya itu dan menyebabkan berhadats kembali. Yang membatalakan wudhu’ ada lima yaitu:
1.        Keluar sesuatu dari qubul dan dubur, berupa apapun benda padat, angin, atau cairan kecuali maninya sendiri, baik yang biasa maupun tidak, keluar dengan sendirinya atau dikeluarkan daripadanya.Dalil-dalil yang berkenaan dengan ini antara lain:
a.         Firman Allah

Artinya: .....atau kembali dari tempat buang air(kakus). (Al-Ma’idah/5:6)
b.        Hadits

Artinya: Allah tidak akan menerima shalat orang yang berhadats sampai ia berwudhu’.


2.        Tidur, kecuali dalam keadaan tidur dengan mantap.
Rasulullah saw bersabda:

Artinya: kedua mata adalah pengikat bagi dubur, maka barang siapa yang tidur hendaklah ia berwudhu’. (HR. Abu Daud).
3.        Hilang akal dengan sebab gila, mabuk, pitam, penyakit atau lain-lain. Batalnya wudhu’ dengan hilang akal adalah berdasarkan qiyas kepada tidur, dengan kehilangan kesadaran sebagai persamaan.
4.        Bersentuh kulit laki-laki dan perempuan. Hal ini didasarkan atas firman Allah:

Artinya: ...........atau kamu telah menyentuh perempuan......(An-Anisa’/4:43).

               Dalam ayat ini hal menyentuh perempuan disebut bersama-sama dengan buang air besar dan dihubungkan dengan perintah bertayammum jika tidak ada air. Ini menunjukkan bahwa menyentuh perempuan adalah hadats seperti buang air.
5.        Menyentuh kemaluan manusia dengan telapak tangan tanpa alas, berdasarkan sabda rasul saw:

Artinya: barang siapa yang menyentuh kemaluannya hendaklah ia berwudhu’.(HR. Tirmizy).


B.     Mandi (al- Ghusl)
a.       Pengertian Mandi
Menurut lughat, mandi disebut al-ghasl bearti mengalir air pada sesuatu. Sedangkan dalam istilah syara’ ialah mengalir air keseluruh tubuh disertai dengan niat (Drs. Lahmuddin Nasution, 1997).

b.      Dasar hukum
Firman Allah Swt:
Artinya: Janganlah kamu sekalian kerjakan shalat dilaka kamu sedang mabuk hingga kamu mengetahui apa yang kamu katakan, dan jangan pula kamu kerjakan shalat ketika kamu sedang junub kecuali lewar mandi lebih dahulu. (An-nisa ayat:43)
Sabda Rasulullah saw:

Artinya: Sabda Rasulullah saw: apabila bertemu dua penyunatan (khitan) maka sesungguhnya telah diwajibkan mandi, meskipun tidak keluar mani. (Riwayat Muslim) 
c.       Rukun mandi
Drs. H. Moh. Rifa’i dalam buku fikih islam lengkap mengatakan rukun mandi sebagai berikut:
1.      Niat yakni menyengajakan mandi untuk menghilangkan hadas besar.
2.      Membasuh badan.
3.      Menghilangkan najis yang ada pada badan.
4.      Meratakan air keseluruh rambut dan kulit.
Selain itu Drs. Lahmuddin Nasution, M.Ag membagi rukun mandi sebagai berikut:
1.      Niat, karena mandi adalah ibadah maka diwajibkan melakukan dengan niat. Niat itu dianggap sah dengan:
a.       Berniat untuk mengangkat hadats besar, hadats janabah, haid, nifas, dan lainnya dari seluruh tubuh.
b.      Berniat untuk membolekan shalat, thawaf, atau pekerjaan lain yang hanya boleh dilakukan dengan thaharah.
c.       Berniat mandi wajib, berniat menunaikan mandi, berniat thaharah untuk shalat.

2.      Menyampaikan air keseluruh tubuh, meliputi rambut dan permukaan kulit. Kewajiban membasuh rambut pada waktu mandi didasarkan kepada hadits Nabi saw:

Artinya: Sesungguhnya dibawah tiap-tiap rambut itu ada janabah, maka basahilah rambut dan bersihkanlah kulit. (HR. Bukhari).

C.    Tayammum
a.       Pengertian tayammum
Tayammum adalah mengusap tanah kemuka dan kedua tangan sampai siku dengan beberapa syarat. Tayammum adalah penganti wudhu’ dan mandi, sebagai rukhsah(keringanan) untuk orang yang tidak dapat memakai air karena beberapa halangan(uzur) yaitu:
1.      Uzur karena sakit, kalau memakai air bertambah sakitnya atau lambat sembuhnya.
2.      Karena dalam perjalanan
3.      Karena tidak ada air. (H. Sulaiman Rasjid, 1987)

b.      Dasar hukum
Firman Allah Swt:
1.      Al-ma’idah/5:6)

Artinya: Dan apabila kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat dari buang air(kakus), atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak mendapat air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik(bersih), sapulah mukamu dan kedua tanganmu dengan tanah itu. (Al-Ma’idah/5:6).

2.      An-nisa’/ 4:43
c.       Syarat tayammum
Syarat tayamum ada empat (H. Sulaiman Rasjid, 1987), yaitu :
a.         Sudah masuk waktu shalat
Tayammum disyariatkan untuk orang yang terpaksa, sebelum masuk waktu shalat ia belum terpaksa, sebab shalat belum wajib atasnya ketika itu.
b.        Sudah diusahakan  mencari air tetapi tidak dapat, sedangkan waktu shalat sudah masuk.
c.         Dengan tanah yang suci dan berdebu.
d.        Menghilangkan najis.
Sedangkan Drs. Lahmuddin Nasution, M.Ag syarat tayammum ada lima:
1.    Ada ‘uzur, sehingga tidak dapat menggunkan air. ‘uzur menggunkan iar itu terjadi oleh sebab musafir, sakit atau hajad.
2.    Masuk waktu sholat. Tayammum untuk shalat yang berwaktu, baik fardhu maupun sunnat, hanya dibenarkan setalah masuknya waktu. Alasannya tayammum adalah thaharah darurat dan tidak ada keadaan darurat sebelum masuknya waktu sholat
3.    Mencari air setelah masuknya waktu, sesuai ketentuan pada no satu diatas
4.    Tidak dapat menggunakan air karena ‘uzur sayr’i seperti takut akan pencuri atau ketinggalan dari rombongan.
Tanah yang murni (khalis) dan suci. Tayammum hanya sah dengan menggunakan ‘turab’ tanah yang suci dan berdebu.
d.      Rukun Tayammum
Dalam buku fiqh islam karang H. Sulaiman Rasjid, 1987. Rukun tayammum ada empat yaitu:
1.    Niat, orang yang melakukan tayammum hendaklah berniat karena mengerjakan shalat. Bukan semata-mata untuk menghilangkan hadats saja, sebab sifat tayammum tidak dapat menghilangkan hadats hanya diperbolehkan karena darurat.
2.    Mengusap muka dengan tanah.
3.    Mengusap dua tangan sampai kesiku dengan tanah.
4.    Menertibkan rukun-rukun.
e.       Hal-hal yang membatalkan tayammum (H. Sulaiman Rasjid, 1987) adalah :
1.    Tiap-tiap hal yang membatalakan wudhu’ juga membatalkan tayammum.
2.    Ada air, mendapat air sebelum shalat batallah tayammum, bagi oarang yang bertayammum karena ketiadaan air bukan karena sakit. Rasulullah saw bersabda:


Artinya: Dari Abu zar. Rasulullah telah berkata: tanah itu cukup bagimu untuk bersuci walau engkau tidak mendapat air sampai sepuluh tahun. Tetapi apabila engkau memperoleh air, hendak engkau sentuhkan air kekulitmu. (Riwayat Tirmizi).




BAB III
KESIMPULAN

Sebelum melakukan ibadah shalat harus membersihkan tubuh dari hadas kecil dan hadas besar, seperti melaksanakan ibadah wudhu’, mandi dan tayammum. Wudhu’ adalah salah satu ibadah yang dilakukan dengan cara mencuci sebahagian anggota tubuh dengan air dengan sarat dan rukun sebagai syarat sah sholat yang dilaksanakan sebelum melaksanakan sholat dan ibadah yang lainnya.
Mandi (al-ghusl) adalah mencuci seluruh tubuh dengan menggunakan air yang disertai dengan rukun mandi.
Sedangkan tayammum adalah mengusapkan tanah ke sebagian anggota tubuh (muka dan tangan) sebagai ganti wudhu’ yang dilakukan karena adanya uzur bagi orang yang tidak dapat memakai air, yang mempunyai sarat dan rukun



DAFTAR PUSTAKA

Rasjid. S, 1987. Fiqh Islam. Sinar Baru Algensindo. Bandung.
Rifa’i. M, 1978. Fiqh Islam Lengkap. Karya Toha Putra. Semarang.
Nasution. L, 1997. Fiqh Ibadah. PT. LOGOS Wacana Ilmu. Jakarta.

0 komentar: