MAKALAH KEMINANGKABAUAN
Tentang KEPEMIMPINAN DALAM ADAT MINANGKABAU
Oleh : Witry Yulia
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM (STAI-YDI)
LUBUK SIKAPING
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Semenjak manusia hidup berkelompok, mereka memerlukan pengaturan kehidupan
agar tidak saling berebutan dalam
memenuhi kebutuhan mereka. Untuk itu salah seorang diantara anggota kelompok
itu yang diperserahi dan bertindak sebagai pengatur atau yang menentukan tata cara hubungan antara manusia dalam kelompok
tersebut , disinilah muncul yang dinamakan
pemimpin.
Dalam masyarakat adat Minangkabau dikenal apa yang disebut
dengan kaum (suku), dan setiap kaum itu dipimpin seorang penghulu (Datuk).
Penghulu memimpin kaumnya dalam nilai-nilai dunia dan akhirat. Seorang pemimpin
menurut Adat Minangkabau, adalah seseorang yang didahulukan selangkah
ditinggikan seranting.
Menjadi penghulu adalah orang yang mempunyai budi yang dalam
bicaro yang halui, artinyo orang yang jadi penghulu itu mestinya dipilih oleh
kaumnya laki-laki dan perempuan yang telah baligh berakal, adalah orang yang
berbudi pekerti sopan santun, ramah tamah, rendah hati. Karena dia akan menjadi
tauladan oleh anak-kemenakan yang dipimpinnya
B.
Tujuan
Mengetahui
sistem kepemimpinan dalam adat Minangkabau.
BAB
II
KEPEMIMPINAN
DALAM ADAT MINANGKABAU
A. Penghulu
Dalam masyarakat adat
minangkbau dikenal apa yang disebut dengan kaum (suku), dan setiap kaum itu
dipimpin seorang penghulu (Datuk). Penghulu memimpin kaumnya dalam nilai-nilai
dunia dan akhirat. Seorang pemimpin menurut Adat Minangkabau, adalah seseorang
yang didahulukan selangkah ditinggikan seranting, didahulukan selangkah
jaraknya tungkai-tungkai, salompek ambualah tibo, tingginyo jambo-jamboan
sarangguik jamboalah sampai, artinya jarak antaro nan dipimpin dengan yang
memimpin hanyolah selangkah atau seranting.
Tujuannya adalah agar
antara yang dipimpin dengan yang memimpin terjalin hubungan baik secara lahir
atau secara batin, sehingga apabila ada persoalan kok karuah kadi janiahkan kok
kusuik kadisalasaikan dapat terlaksana dengan baik. Dan sebaliknya jika
pemimpin tersebut tersesat atau salah dalam bertindak dapat pula diingatkan
oleh anak kemanakan, kok lupo-lupo maingekan takalok-kalok manjagokan. Dan
pemimpin itu harus selalu bertindak adil. Meimbang samo barek, maukua samo
panjang, kok mauji samo merah. Diharapkan terjauh dari sifat-sifat, pangguntiang
dalam lipatan, panuhuak kawan sairing, panahan jarek dimuko pintu, palakak
kuciang di dapua, mako itulah yang dimaksud baju panghulu indak basaku
kiri,kanan yaitu indak buliah KKN. Pemimpin itu harus babuek baik dan melarang
babuek mungkar, kok bajalan, bajalanlah dinan luruih, kok kabakato bakatolah
dinan bana, jikok tagak, tagaklah dinan data. Jikok bajalan indak lai luruih,
bakato indal lai dinan bana, tagak indak lai dinan data, silahkan angku bagajua
suruik banyak nan lain kagantinyo, baibaratkan bunyi buah pantun.[1]
Patitiah
pamenan andai
Gurindam
pamenan kato
Jadi
pemimpin kok indak pandai
Kampuang
kusuik nagari kan binaso
Tagak
rumah karano sandi
Sandi
rusak rumah binaso
Tagak
Nagari karano budi
Budi
rusak nagari binaso
Manijau
dilingka bukik
Sabalik
bajalan oto
Dalam
daerah Tanjung Raya
Bulan
risau Matohari sakik
Kamalah
Bintang minta Tawa
Kalam
bakabuik Alam Nangko
Menurut istilah adat
Minangkabau, raja adil raja disambah, raja zalim disanggah, artinya jika raja
tersebut adil dia akan dihormati oleh hambo rakyatnya, tetapi jika dia tidak adil
dia akan disanggah oleh hamba rakyatnya, sedangkan yang dikatakan raja itu adalah
kata mufakat, yang benar adalah kata seiya. Hal ini sesuai pula dengan kisah
sewaktu Abu Bakar r.a sewaktu menyampaikan pidato pada pelantikan menjadi
Khalifah yang pertama dalam Islam sebagai berikut:
Wahai manusia,
sesunggunhnya aku telah dijadikan penguasa atas kalian, bukan aku yang paling
baik diantara kalian, maka jika aku melakukan kebaikan, tolonglah aku, Dan jika
aku kelakukan penyimpangan, cegahlah aku. Kejujuran itu merupakan amanat dan
kebohongan adalah khana. Dan ditegaskan lagi. Taatlah kepadaKu selama aku
mentaati Allah dan Rasul-Nya. Maka apabila aku menentang Allah tidak ada
kewajiban kalian mematuhiku...." (Itmamul-Wafa' fie Sieratil-Khulafa' Hal
16.)
Menjadi penghulu adalah
orang yang mempunyai budi yang dalam bicaro yang halui, artinyo orang yang jadi
penghulu itu mestinya dipilih oleh kaumnya laki-laki dan perempuan yang telah
baligh berakal, adalah orang yang berbudi pekerti sopan santun, ramah tamah,
rendah hati. Karena dia akan menjadi tauladan oleh anak-kemenakan yang
dipimpinnya.[2]
Penghulu sewaktu akan
diangkat atau akan dinobatkan jadi penghulu harus mengucapkan sumpah yang
berbunyi, yaitu kateh indak ba pucuak kabawah indak ba urek dan ditangah-tangah
digiriak kumbang. Artinya menurut Adat basandi syarak, syarak basandi
kitabullah adalah jika seorang pemimpin atau penghulu yang diangkat tadi tidak
dapat melaksanakan tugasnya dengan baik sesuai dengan apa yang semestinya, maka
yang pertama putus hubungannya dengan Allah karena dia tidak
mempertanggungjawabkan kempemimpinnya, yang kedua putus hubungan dengan
masyarakat yang dia pimpin karena dia tidak dapat memenuhi harapan dari pada
masyarakatnya sendiri, yang ketiga dia tidak dihargai oleh pemimpin lainnya dan
tidak dibawa duduak samo randah dan tagak samo tinggi disebabkan dia tidak
menjalankan tugasnya menurut mestinya.[3]
Dalam pengertian adat
minangkabau penghulu itu dibangsokan kepada tiga macam yaitu:
1.
Dibangsokan kapado syara’
Para alim ulama yang
memimpin umat untuk kepentingan hidup dunia dan di akhirat menurut syara’, ia
juga disebut sebagai penghulu. Menurt
hadist Nabi Muhammad SAW berbunyi: Yang artinya “Orang-orang yang memimpin akan
kaumnya untuk kepentingan di dunia dan akhirat, maka orang tersebut adalah
penghulu.
2.
Dibangsokan kapado hindu sansekerta
Penghulu adalah semua pemimpin-pemimpin
masyarakat dan negara, dari terendah sampai yang tertinggi, mereka disebut
sebagai penghulu. Kedudukan penghulu ditiap nagari tidak sama. Ada nagari yang
penghulunya mempunyai kedudukan yang setingkat dan sederjat, yang dalam pepatah
adat disebutkan: Duduak samo randah tagak samo tinggi. Sebaliknya ada pula
nagari yang kedudukan penghulunya bertingkat-tingkat, yang didalam pepatah adat
disebut: Bajanjang naik batanggo turun.
3.
Dibangsokan kapado adat alam Minangkabau
Ialah urang nan dianjunag tinggi diamba
gadang, nan tajadi dek kato mufakat, dalam lingkungan cupak adat, nan sapayung
sapatagak. Dalam lingkungan soko turun temurun, pusako jawek bajawek. Yang
berkewajiban memimpin anak-kemenakan dan masyarakat, manuruik alua nan luruih,
manampuah jalan nan pasa, mamaliaharo harto pusako. Kusuik nan kamanyalasaikan,
kok karuah nan kamanjaniahkan, takalok manjagokan, lupo maingekkan, panjang nan
kamangarek, singkek nan kamauleh, senteng nan kamambilai. Penghulu itu adalah
orang yang diangkat oleh ahli waris dalam kaumnya untuk menjabat gelar penghulu
(soko) kaum tersebut dengan kata mufakat. Dan orang yang telah terpilih untuk
menjabat pangkat penghulu di Mingkabau dipanggil Datuk, setelah memenuhi persyaratan
menurut adat yang berlaku dalam daerah setempat, dan seluruh anggota kaum (ahli
waris) serta orang lain mematuhi segala perintah, dan meninggalkan segala
larangan yang telah dilarang oleh seorang penghulu.[4]
B. Funsi Penghulu
Kayu gadang di tangah padang
Tampek balinduang kapanehan
Tampek bataduah kahujanan
Urek tampek baselo
Batangnyo tampek basanda
Pai tampek batanyo
Pulang tampek babarito
Biang nan akan manabuakkan
Gantian nan akan mamutuihkan
Tampek mangadu sasak jo sampik.
Fungsi
penghulu atau datuak dalam tatanan Adat Minangkabau adalah:
1.
Penghulu itu menjadi mamak dari jurainya, yaitu mamak dari seluruh anggota
kaumnya yang seperut, artinya yang bertali darah menurut adat (senasab), yang
sepayuang sepatagak yang selingkar cupak adat.
2.
Penghulu kaumnya yang satu suku dan satu kampung, walaupun tidak bertali
darah (tidak senasab) menurut adat, yaitu terhadap orang-orang yang mengaku
“bermamak” kepadanya, yaitu orang-orang kemenakan yang:
Tabang basitumpu tapak
Inggok Mancakam batang
3.
Penghulu menjalankan dan mengendalikan peraturan adat dan syara’ dalam
rumah tangganya, dalam korong kampung dan dalam masyarakat nagari.
4.
Penghulu menjadi wakil tertinggi dan terpercaya dari seluruh anggota
kaumnya untuk mengambil langkah-langkah atau tindakan-tindakan yang diperlukan
menurut adat dan syara’ dalammenyelesaikan silang sengketa yang terjadi, baik
di dalam kaumnya sendiri maupun dalam korong kampung dalam nagari menurut
proses adat yang berlaku.
5.
Penghulu adalah tempat berlindung dan tempat mengadu sakit dan senang bagi
anak kemenakannya.[5]
C. Syarat-syarat menjadi penghulu
1.
Balig dan Berakal
2.
Berilmu
3.
Kaya budi bahasa
4.
Orang yang adil
5.
Jaga dan Ingat
6.
Sabar dan bijaksana[6]
D. Sifat-sifat penghulu
1.
Siddiq Maksudnya tidak merubah yang benar kepada yang salah.
2.
Tablig yaitu suka menyampaikan menyampaikan hukum-hukum agama kepada segala
rakyatnya.
3.
Amanah yaitu tidak menyembunyikan hukum syara’ yang sewajarnya.
4.
Fathanah yaitu kesempurnaan dan kebijaksanaan untuk memelihara harta dan
agama.[7]
Selain itu menurut Edison dkk, sifat-sifat yang harus dimiliki seorang
penghulu ada enam yaitu:
1.
Mempunyai pendirian yang teguh dalam menegakkan kebenaran.
2.
Selalu berusaha untuk berbuat baik.
3.
Suka bekerja keras dan membuat jasa baik bagi masyarakat.
4.
Tahu salah dengan benar.
5.
Kalau kusut menyelesaikan, kalau keruh menjernihkan.[8]
E. Larangan dan pantangan penghulu
Larangan dan pantangan seorang penghulu
ialah; menjatuhkan kebiasaan kepada barang nan santoso, jangan panghulu itu
hilia malonjak, mudiak mangacau, mangusuik alam nan salasai, mangaruah aia nan
janiah, mangubahi lahia jo bathin, maninggkan sididiq jo amanah, bapaham bak
kambiang dek ulek, kiri kanan mamacah parang. Barundiang bak sarasah tajun,
mampunyai sifat takabua dalam hati, mamakai lobo jo tamak, bersifat dengki jo
khianat. Sarato ambatan paham suatu nan dicinto nan dikehendaki dek urang nan
banyak. Mamakai cabuah sio-sio, dan mengerjakan dosa gadang.[9]
F. Hutang Penghulu
Seorang
penghulu pada masyarakat Minangkabau memiliki hutang, yakni: Pertama menurut
alur yang lurus. Kedua, menempuh jalan yang pasar. Ketiga, mempunyai harto
pusako. Keempat, memelihara anak kemenakan. Hutang penghulu yang terakhir ini
“memelihara anak kemenakan” merupakan wujud dari tanggung jawab penghulu
seperti tanggung jawab pemimpim formal kepada rakyat. Dalam hubungan memelihara
anak kemenakan itu dipahami pula dalam enam hal; Pertama, wilayah, artinya
hukum menghukum dalam kampung, perintah memerintah dalam nagari. Kedua,
Hikayat. Atinya menceritakan hal yang buruk dan baik. Maksudnya memberikan
padangan pada anak kemenakan mana yang baik dan mana yang buruk. Ketiga,
Nasehat, yaitu member pengajaran yang baik-baik kepada anak kemenakan. Keempat,
Imanah artinya kepercayaan. Kelima, mendapatkan dengan akal budi anak kemenakan.
Keenam, mengukur menjangkau serta menghingga membataskan akan kemenakan.[10]
G. Tipe Penghulu
1.
Penghulu yang sebenarnya penghulu adalah orang yang patuh terhadap
peraturan perundang-undangan yang telah digariskan oleh adat dan sara’ yang
berlaku di alam Minangkabau, yaitu penghulu yang selalu bekerja untuk seluruh
kaumnya dan rakyat banyak agar selalu berbuat baik dan mencegah berbuat yang
jahat atau hina.
2.
Penghulu yang pengalah adalah adalah seorang penghulu yang tidak kuat
memegang amanah, tidak teguh dalam berpendirian.
3.
Penghulu yang pengulun adalah penghulu yang tidak punya ilmu dan tidak
punya pendirian. Berpikiran pada orang lain.
4.
Penghulu yang pangalih adalah cerdik urang-urang. Penghulu yang pembantah
walaupun benar kata orang namun sedikit dibantah juga, sehingga apapun yang
dikerjakan tidak pernah selesai, suka berbantah dan berkelahi, ketika emosi
pahamnya hilang.[11]
H. Penghulu yang terhina
Penghulu itu adalah pengayom anak
kemenakan serta masyarakat, oleh sebab itu penghulu yang baik adalah penghulu
yang meneladani dan meniru sifat Rasulullah saw. Namaun dalam prakteknya
sehari-hari banyak kita jumpai bahwa seorang penghulu tidak punya sifat yang
baik, bertolak belakang dengan gelarnya sebagai penghulu. Adapun penghulu yang terhina
dan tercela adalah:
1.
Penghulu yang ditanjuang adalah sapantun siponggang dalam ngalau atau diguo
rongga tabiang-tabiang, kito mahariek inyo mahariek, kito babunyi inyo babunyi,
jikok di imbau babunyi ado, tapi jikok dituruik indak basuo. Diliek indak
barupo, babunyi di bunyi urang, itu penghulu basifaik duto, kareh antak indak
lalu, bakabanaran dihaluan urang.
2.
Penghulu ayam gadang adalah suka berkotek hilir mudik, mempertahankan tuak
kamanakan, setiap budinya di perbesar-besarkan dan kalau tanpa dia tidak akan
selesai, jasa orang lain ditutupi. Berkotat tidak bertelur, elok bungkus
pengikat kurang, banyak cerita tidak berisi, banyak bicara tidak bermutu.
3.
Penghulu buluh bambu adalah keras namapak dari luar namun di dalam ternyata
kosong, tampang elok takah berlebih, gaya bagus akal tidak punya, kepala kosong
tanpa isi.
4.
Penghulu katuak-katuak adalah laksana tong-tong, dipukul baru berbunyi,
dipanggil baru bertemu orang, berunding tidak pandai, pendiam, tidak pandai
beramah tamah.
5.
Penghulu tupai tua adalah elok nya yang tidak keluar, besar yang tidak bisa
diketengahkan, bagai karabang telur itik, bgusnya terbuang juga, tidak akan
naik lagi, itu sifat tupai tuo. Tidak bisa menempuh ujung dahan, diam di bawah
tepi saja. Itu penghulu kelindungan, helat jamu tidak terjalang, alur tidak
berturut, jalan yang tidak ditempuh, punyo sagan jo malu.
6.
Penghulu busuak hariang/penghulu pisak sarawa adalah penghulu yang
jahannam, hina bangsa, rendah martabat, hati baling, pahamnya busuk, budi
berulat, panjang akal maunya melilit, banyak bicara maunya mengikat, cerdik
hendak mengenai saja, mulut manis bagai manisan, tukang piyuh tukang pilin, pilin
kacang hendak melilit, pilin jengkol hendak berisi, membohongi orang dalam
negeri, penipu orang dalam kampung, penjual anak-kemenakan, beruang di
kantongorang, tidak mencari barang yang halal, tidak mengambil barang yang
wajar.[12]
I.
Penghulu yang terpuji
Penghulu yang terpuji sudah barang tentu
adalah penghulu yang mempunyai sifat siddiq, tablig, amanh, fathanah.
Kalau tumbuh silang sengketa, tumbuh
sengketa dalam kampung, baik berbantahan atau kelahi, kusut sengketa tidak
selesai, dendam yang tidak habis, tumbuh didalam payung kita, atau dalam nan
sahindu. Meukur hendaklah sama panjang, mengganti sama berat, membilai sama
luas, tidak boleh berpihak-pihak, tidak boleh berkatiah kiri.
Cerdik tidak hendak mendapat, besar
tidak melendeng, kalau nan tak untuk tapakaikan, rendah suku muda bilangan,
hilang rendah lecet tuah, binasa adat karnanya, sumbing lembaga karnanya. Kalau
di pakai seperti ini, bumi cair langit runtuh, tempat bergantung patah, tempat
berpijak yang terban. Teluk hancur rantaulah kusut, alamat susah badan diri,
hati mabuk badan tidak senang, tiap bulan menanggung sakit, kutuk laknat
menahan diri, terkena sumpah Kalamullah, dimakan sibiso kawi, karena amanat
tidak dipegang.
Bagus di pegang pepatah orang tua, elok
negeri karena penghulu, elok tapian krarena orang muda, satu kata lahir dengan
batin. Elok kampung karena yang tua, memegang kata pusaka, penghulu
seundang-undang, orang tua sebuah hukum. Kewajiban penghulu, mengkaji
undang-undang yang dua puluh, supaya adat kuat, syara’ nan lazim, selamat dunia
dan akhirat.[13]
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Dalam masyarakat adat
minangkbau dikenal apa yang disebut dengan kaum (suku), dan setiap kaum itu
dipimpin seorang penghulu (Datuk). Penghulu memimpin kaumnya dalam nilai-nilai
dunia dan akhirat. Seorang pemimpin menurut Adat Minangkabau, adalah seseorang
yang didahulukan selangkah ditinggikan seranting, didahulukan selangkah
jaraknya tungkai-tungkai, salompek ambualah tibo, tingginyo jambo-jamboan
sarangguik jamboalah sampai, artinya jarak antaro nan dipimpin dengan yang
memimpin hanyolah selangkah atau seranting.
Fungsi penghulu atau datuak dalam
tatanan Adat Minangkabau adalah: Penghulu itu menjadi mamak dari jurainya,
Penghulu kaumnya yang satu suku dan satu kampung, Penghulu menjalankan dan
mengendalikan peraturan adat dan syara’ dalam rumah tangganya, dalam korong
kampung dan dalam masyarakat nagari, Penghulu adalah tempat berlindung dan
tempat mengadu sakit dan senang bagi anak kemenakannya. Syarat-syarat menjadi
penghulu: baligh dan berakal, berilmu, kaya budi bahasa, orang yang adil, jaga
dan ingat, sabar dan bijaksana.
Sifat-sifat yang harus dimiliki seorang
penghulu ada enam yaitu: mempunyai pendirian yang teguh dalam menegakkan
kebenaran, selalu berusaha untuk berbuat baik, suka bekerja keras dan membuat
jasa baik bagi masyarakat, tahu salah dengan benar, kalau kusut menyelesaikan,
kalau keruh menjernihkan.
B. Saran
Semoga
dengan tersusunya makalah ini dapat memberikan gambaran dan menambah wawasan
kita tentang Kepemimpinan dalam adat Minangkabauu . Dari pembahasan materi ini
kami mengalami beberapa kendala dalam penyusunan makalah. Oleh karena itu kami
membutuhkan saran dari pembaca untuk menyempurnakan makalah ini.
DAFTAR
PUSTAKA
Edison, MS., Nasrun, Dt., 2010, Tambo Minangkabau
(Budaya dan Hukum Adat di Minangkabau), Bukittinggi : Kristal Multimedia.
Tamin B.Y., 2011. Penghulu
(Datuk) Sebagai Pemimpin Kaum di Masyarakat Minangkabau. http://boyyendratamin.blogspot.com.
Toeah, D., 1985, Tambo Alam Minangkabau, Bukittinggi : Pustaka Indonesia.
......................... 2012. http://www.sumbarprov.go.id/detail_artikel.php?id=1157.
Kepemimpinan Pemerintahan Di Sumatera Barat
[1]
Tamin B.Y., 2011. Penghulu
(Datuk) Sebagai Pemimpin Kaum di Masyarakat Minangkabau. http://boyyendratamin.blogspot.com
[2] H. Idrus Hakimy DT. Rajo Penghulu, 1986, Pokok-pokok Pengetahuan Adat Minang Kabau,
Bandung : Remadja Karya, h. 61
[3]
Ibid.
[4]
Ibid, h. 61-63
[5]
Ir. Edison MS., SH, M. Kn dan Nasrun Dt. Marajo Sungut, 2010, Tambo Minangkabau (Budaya dan Hukum Adat
Minangkabau), Bukittinggi : Kristal Multimedia. h. 188-189
[6]
Ibid, h. 190-191
[7]
H. Datoek Toeah, 1985, Tambo Alam Minangkabau, Bukittinggi : CV.
PustakaIndonesia, h. 63
[8]
Ir. Edison MS., SH, M. Kn dan Nasrun Dt. Marajo Sungut, Op. Cit, h. 193-194
[9]
H. Idrus Hakimy DT. Rajo Penghulu, Op. Cit, h. 79-80
[10]
Boy Yendra Tamin, Penghulu (Datuk) Sebagai Pemimpin Kaum di Masyarakat
Minangkabau, http://boyyendratamin.blogspot.com
[11]
Ir. Edison MS., SH, M. Kn dan Nasrun Dt. Marajo Sungut, Op. Cit, h. 198-199
[12]
Ibid, h. 200-201
[13]
H. Idrus Hakimy DT. Rajo Penghulu, Op. Cit, h. 100-101
0 komentar:
Posting Komentar