BLOGGER TEMPLATES - TWITTER BACKGROUNDS »

Kamis, 19 September 2013

MAKALAH KEMINANGKABAUAN Tentang KEPEMIMPINAN DALAM ADAT MINANGKABAU



MAKALAH KEMINANGKABAUAN Tentang KEPEMIMPINAN DALAM ADAT MINANGKABAU

Oleh : Witry Yulia
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM (STAI-YDI)
LUBUK SIKAPING

BAB I
PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang
Semenjak manusia hidup berkelompok, mereka memerlukan pengaturan kehidupan agar  tidak saling berebutan dalam memenuhi kebutuhan mereka. Untuk itu salah seorang diantara anggota kelompok itu yang diperserahi dan bertindak sebagai pengatur atau yang menentukan tata    cara hubungan antara manusia dalam kelompok tersebut , disinilah muncul yang dinamakan  pemimpin.
Dalam masyarakat adat Minangkabau dikenal apa yang disebut dengan kaum (suku), dan setiap kaum itu dipimpin seorang penghulu (Datuk). Penghulu memimpin kaumnya dalam nilai-nilai dunia dan akhirat. Seorang pemimpin menurut Adat Minangkabau, adalah seseorang yang didahulukan selangkah ditinggikan seranting.
Menjadi penghulu adalah orang yang mempunyai budi yang dalam bicaro yang halui, artinyo orang yang jadi penghulu itu mestinya dipilih oleh kaumnya laki-laki dan perempuan yang telah baligh berakal, adalah orang yang berbudi pekerti sopan santun, ramah tamah, rendah hati. Karena dia akan menjadi tauladan oleh anak-kemenakan yang dipimpinnya

B.       Tujuan
Mengetahui sistem kepemimpinan dalam adat Minangkabau.
BAB II
KEPEMIMPINAN DALAM ADAT MINANGKABAU

A.      Penghulu
Dalam masyarakat adat minangkbau dikenal apa yang disebut dengan kaum (suku), dan setiap kaum itu dipimpin seorang penghulu (Datuk). Penghulu memimpin kaumnya dalam nilai-nilai dunia dan akhirat. Seorang pemimpin menurut Adat Minangkabau, adalah seseorang yang didahulukan selangkah ditinggikan seranting, didahulukan selangkah jaraknya tungkai-tungkai, salompek ambualah tibo, tingginyo jambo-jamboan sarangguik jamboalah sampai, artinya jarak antaro nan dipimpin dengan yang memimpin hanyolah selangkah atau seranting.
Tujuannya adalah agar antara yang dipimpin dengan yang memimpin terjalin hubungan baik secara lahir atau secara batin, sehingga apabila ada persoalan kok karuah kadi janiahkan kok kusuik kadisalasaikan dapat terlaksana dengan baik. Dan sebaliknya jika pemimpin tersebut tersesat atau salah dalam bertindak dapat pula diingatkan oleh anak kemanakan, kok lupo-lupo maingekan takalok-kalok manjagokan. Dan pemimpin itu harus selalu bertindak adil. Meimbang samo barek, maukua samo panjang, kok mauji samo merah. Diharapkan terjauh dari sifat-sifat, pangguntiang dalam lipatan, panuhuak kawan sairing, panahan jarek dimuko pintu, palakak kuciang di dapua, mako itulah yang dimaksud baju panghulu indak basaku kiri,kanan yaitu indak buliah KKN. Pemimpin itu harus babuek baik dan melarang babuek mungkar, kok bajalan, bajalanlah dinan luruih, kok kabakato bakatolah dinan bana, jikok tagak, tagaklah dinan data. Jikok bajalan indak lai luruih, bakato indal lai dinan bana, tagak indak lai dinan data, silahkan angku bagajua suruik banyak nan lain kagantinyo, baibaratkan bunyi buah pantun.[1]
Patitiah pamenan andai
Gurindam pamenan kato
Jadi pemimpin kok indak pandai
Kampuang kusuik nagari kan binaso

Tagak rumah karano sandi
Sandi rusak rumah binaso
Tagak Nagari karano budi
Budi rusak nagari binaso

Manijau dilingka bukik
Sabalik bajalan oto
Dalam daerah Tanjung Raya
Bulan risau Matohari sakik
Kamalah Bintang minta Tawa
Kalam bakabuik Alam Nangko
Menurut istilah adat Minangkabau, raja adil raja disambah, raja zalim disanggah, artinya jika raja tersebut adil dia akan dihormati oleh hambo rakyatnya, tetapi jika dia tidak adil dia akan disanggah oleh hamba rakyatnya, sedangkan yang dikatakan raja itu adalah kata mufakat, yang benar adalah kata seiya. Hal ini sesuai pula dengan kisah sewaktu Abu Bakar r.a sewaktu menyampaikan pidato pada pelantikan menjadi Khalifah yang pertama dalam Islam sebagai berikut:
Wahai manusia, sesunggunhnya aku telah dijadikan penguasa atas kalian, bukan aku yang paling baik diantara kalian, maka jika aku melakukan kebaikan, tolonglah aku, Dan jika aku kelakukan penyimpangan, cegahlah aku. Kejujuran itu merupakan amanat dan kebohongan adalah khana. Dan ditegaskan lagi. Taatlah kepadaKu selama aku mentaati Allah dan Rasul-Nya. Maka apabila aku menentang Allah tidak ada kewajiban kalian mematuhiku...." (Itmamul-Wafa' fie Sieratil-Khulafa' Hal 16.)
Menjadi penghulu adalah orang yang mempunyai budi yang dalam bicaro yang halui, artinyo orang yang jadi penghulu itu mestinya dipilih oleh kaumnya laki-laki dan perempuan yang telah baligh berakal, adalah orang yang berbudi pekerti sopan santun, ramah tamah, rendah hati. Karena dia akan menjadi tauladan oleh anak-kemenakan yang dipimpinnya.[2]
Penghulu sewaktu akan diangkat atau akan dinobatkan jadi penghulu harus mengucapkan sumpah yang berbunyi, yaitu kateh indak ba pucuak kabawah indak ba urek dan ditangah-tangah digiriak kumbang. Artinya menurut Adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah adalah jika seorang pemimpin atau penghulu yang diangkat tadi tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan baik sesuai dengan apa yang semestinya, maka yang pertama putus hubungannya dengan Allah karena dia tidak mempertanggungjawabkan kempemimpinnya, yang kedua putus hubungan dengan masyarakat yang dia pimpin karena dia tidak dapat memenuhi harapan dari pada masyarakatnya sendiri, yang ketiga dia tidak dihargai oleh pemimpin lainnya dan tidak dibawa duduak samo randah dan tagak samo tinggi disebabkan dia tidak menjalankan tugasnya menurut mestinya.[3]
Dalam pengertian adat minangkabau penghulu itu dibangsokan kepada tiga macam yaitu:
1.         Dibangsokan kapado syara’
Para alim ulama yang memimpin umat untuk kepentingan hidup dunia dan di akhirat menurut syara’, ia juga disebut sebagai penghulu.  Menurt hadist Nabi Muhammad SAW berbunyi: Yang artinya “Orang-orang yang memimpin akan kaumnya untuk kepentingan di dunia dan akhirat, maka orang tersebut adalah penghulu.
2.         Dibangsokan kapado hindu sansekerta
Penghulu adalah semua pemimpin-pemimpin masyarakat dan negara, dari terendah sampai yang tertinggi, mereka disebut sebagai penghulu. Kedudukan penghulu ditiap nagari tidak sama. Ada nagari yang penghulunya mempunyai kedudukan yang setingkat dan sederjat, yang dalam pepatah adat disebutkan: Duduak samo randah tagak samo tinggi. Sebaliknya ada pula nagari yang kedudukan penghulunya bertingkat-tingkat, yang didalam pepatah adat disebut: Bajanjang naik batanggo turun.
3.         Dibangsokan kapado adat alam Minangkabau
Ialah urang nan dianjunag tinggi diamba gadang, nan tajadi dek kato mufakat, dalam lingkungan cupak adat, nan sapayung sapatagak. Dalam lingkungan soko turun temurun, pusako jawek bajawek. Yang berkewajiban memimpin anak-kemenakan dan masyarakat, manuruik alua nan luruih, manampuah jalan nan pasa, mamaliaharo harto pusako. Kusuik nan kamanyalasaikan, kok karuah nan kamanjaniahkan, takalok manjagokan, lupo maingekkan, panjang nan kamangarek, singkek nan kamauleh, senteng nan kamambilai. Penghulu itu adalah orang yang diangkat oleh ahli waris dalam kaumnya untuk menjabat gelar penghulu (soko) kaum tersebut dengan kata mufakat. Dan orang yang telah terpilih untuk menjabat pangkat penghulu di Mingkabau dipanggil Datuk, setelah memenuhi persyaratan menurut adat yang berlaku dalam daerah setempat, dan seluruh anggota kaum (ahli waris) serta orang lain mematuhi segala perintah, dan meninggalkan segala larangan yang telah dilarang oleh seorang penghulu.[4]

B.       Funsi Penghulu
Kayu gadang di tangah padang
Tampek balinduang kapanehan
Tampek bataduah kahujanan
Urek tampek baselo
Batangnyo tampek basanda
Pai tampek batanyo
Pulang tampek babarito
Biang nan akan manabuakkan
Gantian nan akan mamutuihkan
Tampek mangadu sasak jo sampik.
 Fungsi penghulu atau datuak dalam tatanan Adat Minangkabau adalah:
1.    Penghulu itu menjadi mamak dari jurainya, yaitu mamak dari seluruh anggota kaumnya yang seperut, artinya yang bertali darah menurut adat (senasab), yang sepayuang sepatagak yang selingkar cupak adat.
2.    Penghulu kaumnya yang satu suku dan satu kampung, walaupun tidak bertali darah (tidak senasab) menurut adat, yaitu terhadap orang-orang yang mengaku “bermamak” kepadanya, yaitu orang-orang kemenakan yang:
Tabang basitumpu tapak
Inggok Mancakam batang
3.    Penghulu menjalankan dan mengendalikan peraturan adat dan syara’ dalam rumah tangganya, dalam korong kampung dan dalam masyarakat nagari.
4.    Penghulu menjadi wakil tertinggi dan terpercaya dari seluruh anggota kaumnya untuk mengambil langkah-langkah atau tindakan-tindakan yang diperlukan menurut adat dan syara’ dalammenyelesaikan silang sengketa yang terjadi, baik di dalam kaumnya sendiri maupun dalam korong kampung dalam nagari menurut proses adat yang berlaku.
5.    Penghulu adalah tempat berlindung dan tempat mengadu sakit dan senang bagi anak kemenakannya.[5]

C.      Syarat-syarat menjadi penghulu
1.    Balig dan Berakal
2.    Berilmu
3.    Kaya budi bahasa
4.    Orang yang adil
5.    Jaga dan Ingat
6.    Sabar dan bijaksana[6]



D.      Sifat-sifat penghulu
1.    Siddiq Maksudnya tidak merubah yang benar kepada yang salah.
2.    Tablig yaitu suka menyampaikan menyampaikan hukum-hukum agama kepada segala rakyatnya.
3.    Amanah yaitu tidak menyembunyikan hukum syara’ yang sewajarnya.
4.    Fathanah yaitu kesempurnaan dan kebijaksanaan untuk memelihara harta dan agama.[7]
Selain itu menurut Edison dkk, sifat-sifat yang harus dimiliki seorang penghulu ada enam yaitu:
1.      Mempunyai pendirian yang teguh dalam menegakkan kebenaran.
2.      Selalu berusaha untuk berbuat baik.
3.      Suka bekerja keras dan membuat jasa baik bagi masyarakat.
4.      Tahu salah dengan benar.
5.      Kalau kusut menyelesaikan, kalau keruh menjernihkan.[8]

E.       Larangan dan pantangan penghulu
Larangan dan pantangan seorang penghulu ialah; menjatuhkan kebiasaan kepada barang nan santoso, jangan panghulu itu hilia malonjak, mudiak mangacau, mangusuik alam nan salasai, mangaruah aia nan janiah, mangubahi lahia jo bathin, maninggkan sididiq jo amanah, bapaham bak kambiang dek ulek, kiri kanan mamacah parang. Barundiang bak sarasah tajun, mampunyai sifat takabua dalam hati, mamakai lobo jo tamak, bersifat dengki jo khianat. Sarato ambatan paham suatu nan dicinto nan dikehendaki dek urang nan banyak. Mamakai cabuah sio-sio, dan mengerjakan dosa gadang.[9]

F.       Hutang Penghulu
Seorang penghulu pada masyarakat Minangkabau memiliki hutang, yakni: Pertama menurut alur yang lurus. Kedua, menempuh jalan yang pasar. Ketiga, mempunyai harto pusako. Keempat, memelihara anak kemenakan. Hutang penghulu yang terakhir ini “memelihara anak kemenakan” merupakan wujud dari tanggung jawab penghulu seperti tanggung jawab pemimpim formal kepada rakyat. Dalam hubungan memelihara anak kemenakan itu dipahami pula dalam enam hal; Pertama, wilayah, artinya hukum menghukum dalam kampung, perintah memerintah dalam nagari. Kedua, Hikayat. Atinya menceritakan hal yang buruk dan baik. Maksudnya memberikan padangan pada anak kemenakan mana yang baik dan mana yang buruk. Ketiga, Nasehat, yaitu member pengajaran yang baik-baik kepada anak kemenakan. Keempat, Imanah artinya kepercayaan. Kelima, mendapatkan dengan akal budi anak kemenakan. Keenam, mengukur menjangkau serta menghingga membataskan akan kemenakan.[10]

G.      Tipe Penghulu
1.    Penghulu yang sebenarnya penghulu adalah orang yang patuh terhadap peraturan perundang-undangan yang telah digariskan oleh adat dan sara’ yang berlaku di alam Minangkabau, yaitu penghulu yang selalu bekerja untuk seluruh kaumnya dan rakyat banyak agar selalu berbuat baik dan mencegah berbuat yang jahat atau hina.
2.    Penghulu yang pengalah adalah adalah seorang penghulu yang tidak kuat memegang amanah, tidak teguh dalam berpendirian.
3.    Penghulu yang pengulun adalah penghulu yang tidak punya ilmu dan tidak punya pendirian. Berpikiran pada orang lain.
4.    Penghulu yang pangalih adalah cerdik urang-urang. Penghulu yang pembantah walaupun benar kata orang namun sedikit dibantah juga, sehingga apapun yang dikerjakan tidak pernah selesai, suka berbantah dan berkelahi, ketika emosi pahamnya hilang.[11]

H.      Penghulu yang terhina
Penghulu itu adalah pengayom anak kemenakan serta masyarakat, oleh sebab itu penghulu yang baik adalah penghulu yang meneladani dan meniru sifat Rasulullah saw. Namaun dalam prakteknya sehari-hari banyak kita jumpai bahwa seorang penghulu tidak punya sifat yang baik, bertolak belakang dengan gelarnya sebagai penghulu. Adapun penghulu yang terhina dan tercela adalah:
1.    Penghulu yang ditanjuang adalah sapantun siponggang dalam ngalau atau diguo rongga tabiang-tabiang, kito mahariek inyo mahariek, kito babunyi inyo babunyi, jikok di imbau babunyi ado, tapi jikok dituruik indak basuo. Diliek indak barupo, babunyi di bunyi urang, itu penghulu basifaik duto, kareh antak indak lalu, bakabanaran dihaluan urang.
2.    Penghulu ayam gadang adalah suka berkotek hilir mudik, mempertahankan tuak kamanakan, setiap budinya di perbesar-besarkan dan kalau tanpa dia tidak akan selesai, jasa orang lain ditutupi. Berkotat tidak bertelur, elok bungkus pengikat kurang, banyak cerita tidak berisi, banyak bicara tidak bermutu.
3.    Penghulu buluh bambu adalah keras namapak dari luar namun di dalam ternyata kosong, tampang elok takah berlebih, gaya bagus akal tidak punya, kepala kosong tanpa isi.
4.    Penghulu katuak-katuak adalah laksana tong-tong, dipukul baru berbunyi, dipanggil baru bertemu orang, berunding tidak pandai, pendiam, tidak pandai beramah tamah.
5.    Penghulu tupai tua adalah elok nya yang tidak keluar, besar yang tidak bisa diketengahkan, bagai karabang telur itik, bgusnya terbuang juga, tidak akan naik lagi, itu sifat tupai tuo. Tidak bisa menempuh ujung dahan, diam di bawah tepi saja. Itu penghulu kelindungan, helat jamu tidak terjalang, alur tidak berturut, jalan yang tidak ditempuh, punyo sagan jo malu.
6.    Penghulu busuak hariang/penghulu pisak sarawa adalah penghulu yang jahannam, hina bangsa, rendah martabat, hati baling, pahamnya busuk, budi berulat, panjang akal maunya melilit, banyak bicara maunya mengikat, cerdik hendak mengenai saja, mulut manis bagai manisan, tukang piyuh tukang pilin, pilin kacang hendak melilit, pilin jengkol hendak berisi, membohongi orang dalam negeri, penipu orang dalam kampung, penjual anak-kemenakan, beruang di kantongorang, tidak mencari barang yang halal, tidak mengambil barang yang wajar.[12]

I.         Penghulu yang terpuji
Penghulu yang terpuji sudah barang tentu adalah penghulu yang mempunyai sifat siddiq, tablig, amanh, fathanah.
Kalau tumbuh silang sengketa, tumbuh sengketa dalam kampung, baik berbantahan atau kelahi, kusut sengketa tidak selesai, dendam yang tidak habis, tumbuh didalam payung kita, atau dalam nan sahindu. Meukur hendaklah sama panjang, mengganti sama berat, membilai sama luas, tidak boleh berpihak-pihak, tidak boleh berkatiah kiri.
Cerdik tidak hendak mendapat, besar tidak melendeng, kalau nan tak untuk tapakaikan, rendah suku muda bilangan, hilang rendah lecet tuah, binasa adat karnanya, sumbing lembaga karnanya. Kalau di pakai seperti ini, bumi cair langit runtuh, tempat bergantung patah, tempat berpijak yang terban. Teluk hancur rantaulah kusut, alamat susah badan diri, hati mabuk badan tidak senang, tiap bulan menanggung sakit, kutuk laknat menahan diri, terkena sumpah Kalamullah, dimakan sibiso kawi, karena amanat tidak dipegang.
Bagus di pegang pepatah orang tua, elok negeri karena penghulu, elok tapian krarena orang muda, satu kata lahir dengan batin. Elok kampung karena yang tua, memegang kata pusaka, penghulu seundang-undang, orang tua sebuah hukum. Kewajiban penghulu, mengkaji undang-undang yang dua puluh, supaya adat kuat, syara’ nan lazim, selamat dunia dan akhirat.[13]















BAB III
PENUTUP

A.      Kesimpulan
Dalam masyarakat adat minangkbau dikenal apa yang disebut dengan kaum (suku), dan setiap kaum itu dipimpin seorang penghulu (Datuk). Penghulu memimpin kaumnya dalam nilai-nilai dunia dan akhirat. Seorang pemimpin menurut Adat Minangkabau, adalah seseorang yang didahulukan selangkah ditinggikan seranting, didahulukan selangkah jaraknya tungkai-tungkai, salompek ambualah tibo, tingginyo jambo-jamboan sarangguik jamboalah sampai, artinya jarak antaro nan dipimpin dengan yang memimpin hanyolah selangkah atau seranting.
Fungsi penghulu atau datuak dalam tatanan Adat Minangkabau adalah: Penghulu itu menjadi mamak dari jurainya, Penghulu kaumnya yang satu suku dan satu kampung, Penghulu menjalankan dan mengendalikan peraturan adat dan syara’ dalam rumah tangganya, dalam korong kampung dan dalam masyarakat nagari, Penghulu adalah tempat berlindung dan tempat mengadu sakit dan senang bagi anak kemenakannya. Syarat-syarat menjadi penghulu: baligh dan berakal, berilmu, kaya budi bahasa, orang yang adil, jaga dan ingat, sabar dan bijaksana.
Sifat-sifat yang harus dimiliki seorang penghulu ada enam yaitu: mempunyai pendirian yang teguh dalam menegakkan kebenaran, selalu berusaha untuk berbuat baik, suka bekerja keras dan membuat jasa baik bagi masyarakat, tahu salah dengan benar, kalau kusut menyelesaikan, kalau keruh menjernihkan.

B.       Saran
Semoga dengan tersusunya makalah ini dapat memberikan gambaran dan menambah wawasan kita tentang Kepemimpinan dalam adat Minangkabauu . Dari pembahasan materi ini kami mengalami beberapa kendala dalam penyusunan makalah. Oleh karena itu kami membutuhkan saran dari pembaca untuk menyempurnakan makalah ini.














DAFTAR PUSTAKA

Edison, MS., Nasrun, Dt., 2010, Tambo Minangkabau (Budaya dan Hukum Adat di Minangkabau), Bukittinggi : Kristal Multimedia.

Tamin B.Y., 2011. Penghulu (Datuk) Sebagai Pemimpin Kaum di Masyarakat Minangkabau. http://boyyendratamin.blogspot.com.

Toeah, D., 1985, Tambo Alam Minangkabau, Bukittinggi : Pustaka Indonesia.
......................... 2012. http://www.sumbarprov.go.id/detail_artikel.php?id=1157. Kepemimpinan Pemerintahan Di Sumatera Barat




[1] Tamin B.Y., 2011. Penghulu (Datuk) Sebagai Pemimpin Kaum di Masyarakat Minangkabau. http://boyyendratamin.blogspot.com

[2]  H. Idrus Hakimy DT. Rajo Penghulu, 1986, Pokok-pokok Pengetahuan Adat Minang Kabau, Bandung : Remadja Karya, h. 61
[3] Ibid.
[4] Ibid, h. 61-63
[5] Ir. Edison MS., SH, M. Kn dan Nasrun Dt. Marajo Sungut, 2010, Tambo Minangkabau (Budaya dan Hukum Adat Minangkabau), Bukittinggi : Kristal Multimedia. h. 188-189
[6] Ibid, h. 190-191
[7] H. Datoek Toeah, 1985, Tambo Alam Minangkabau, Bukittinggi : CV. PustakaIndonesia, h. 63
[8] Ir. Edison MS., SH, M. Kn dan Nasrun Dt. Marajo Sungut, Op. Cit, h. 193-194
[9] H. Idrus Hakimy DT. Rajo Penghulu, Op. Cit, h. 79-80
[10] Boy Yendra Tamin, Penghulu (Datuk) Sebagai Pemimpin Kaum di Masyarakat Minangkabau, http://boyyendratamin.blogspot.com
[11] Ir. Edison MS., SH, M. Kn dan Nasrun Dt. Marajo Sungut, Op. Cit, h. 198-199
[12] Ibid, h. 200-201
[13] H. Idrus Hakimy DT. Rajo Penghulu, Op. Cit, h. 100-101

0 komentar: