STANDAR KOMPETENSI GURU, STANDAR KOMPETENSI KEPALA SEKOLAH, STANDAR
KOMPETENSI PENGAWAS
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM (STAI-YDI)
LUBUK SIKAPING
A. STANDAR
KOMPETENSI GURU
Standar kompetensi guru ini dikembangkan secara utuh dari empat kompetensi
utama, yaitu kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional.
Keempat kompetensi tersebut terintegrasi dalam kinerja guru.
1.
Kompetensi Pedagodik
a.
Menguasai karakteristik peserta didik dari aspek fisik, moral, sosial,
kultural, emosional, dan intelektual.
b.
Menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik.
c.
Mengembangkan kurikulum yang terkait dengan mata pelajaran/bidang
pengembangan yang diampu.
d.
Menyelenggarakan pembelajaran yang mendidik
e.
Memanfaatkan teknologi in-formasi dan komunikasi untuk kepentingan
pembelajaran.
f.
Memfasilitasi pengembangan potensi peserta didik untuk mengaktualisasikan
berbagai potensi yang dimiliki.
g.
Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan peserta didik.
h.
Menyelenggarakan penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar.
i.
Memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi untuk kepentingan pembelajaran.
j.
Melakukan tindakan reflektif untuk peningkatan kualitas pembelajaran.
2.
Kompetensi Kepribadian
a.
Bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, sosial, dan kebudayaan nasional
Indonesia.
b.
Menampilkan diri sebagai pribadi yang jujur, berakhlak mulia, dan teladan
bagi pe-serta didik dan masyarakat.
c.
Menampilkan diri sebagai pribadi yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan
berwibawa.
d.
Menunjukkan etos kerja, tanggung jawab yang tinggi, rasa bangga menjadi
guru, dan rasa percaya diri.
e.
Menjunjung tinggi kode etik profesi guru.
3.
Kompetensi Sosial
a.
Bersikap inklusif, bertindak objektif, serta tidak diskri-minatif karena
pertimbangan jenis kelamin, agama, ras, kondisi fisik, latar belakang keluarga,
dan status sosial ekonomi.
b.
Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan sesama pendidik,
tenaga kependidikan, orang tua, dan masyarakat.
c.
Beradaptasi di tempat bertugas di seluruh wilayah Republik Indonesia yang
memiliki keragaman sosial budaya.
d.
Berkomunikasi dengan komunitas profesi sendiri dan profesi lain secara
lisan dan tulisan atau bentuk lain.
4.
Kompetensi Profesional
a.
Menguasai materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung
mata pelajaran yang diampu.
b.
Menguasai standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran/bidang
pengembangan yang diampu.
c.
Mengembangkan materi pembelajaran yang diampu secara kreatif.
d.
Mengembangkan keprofesi-onalan secara berkelanjutan dengan melakukan
tindakan reflektif.
e.
Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk berkomunikasi dan
mengembangkan diri.
B. STANDAR KOMPETENSI
KEPALA SEKOLAH
1.
Kepribadian
a.
Berakhlak mulia, mengembangkan budaya dan tradisi akhalak mulia, dan
menjadi teladan akhlak mulia bagi komunitas di sekolah/madrasah.
b.
Memiliki integritas kepribadian sebagai pemimpin.
c.
Memiliki keinginan yang kuat dalam pengembangan diri sebagai kepala
sekolah/madrasah.
d.
Bersikap terbuka dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi.
e.
Mengendalikan diri dalam menghadapi masalah dalam pekerjaan sebagai kepala
sekolah/madrasah.
f.
Memiliki bakat dan minat jabatan sebagai pemimpin pendidikan.
2.
Manajerial
a.
Menyusun perencanaan sekolah/madrasah untuk berbagai tingkatan perencanaan.
b.
Mengembangkan organisasi sekolah/madrasah sesuai dengan kebutuhan.
c.
Memimpin sekolah/madrasah dalam rangka pendayagunaan sumber daya
sekolah/madrasah secara optimal.
d.
Mengelola perubahan dan pengembangan sekolah/madrasah menuju organisasi
pembelajar yang efektif.
e.
Menciptakan budaya dan iklim sekolah/madrasah yang kondusif dan inovatif
bagi pembelajaran peserta didik.
f.
Mengelola guru dan staf dalam rangka pendayagunaan sumber daya manusia
secara optimal.
g.
Mengelola sarana dan prasarana sekolah/madrasah dalam rangka pendayagunaan
secara optimal.
h.
Mengelola hubungan sekolah/madrasah dan masyarakat dalam rangka pencarian
dukungan ide, sumber belajar, dan pembiayaan sekolah/madrasah.
i.
Mengelola peserta didik dalam rangka penerimaa peserta didik baru, dan
penempatan dan pengembangan kapasitas peserta didik.
j.
Mengelola keuangan sekolah/madrasah sesuai dengan prinsip pengelolaan yang
akuntabel, transparan, dan efisien.
k.
Mengelola ketatausahaan sekolah/madrasah dalam mendukung pencapaian tujuan
sekolah/madrasah.
l.
Mengelola unit layanan khusus sekolah/madrasah dalam mendukung kegiatan
pembelajaran dan kegiatan peserta didik di sekolah/madrasah.
m. Mengelola sistem
informasi sekolah/madrasah dalam mendukung penyusunan program dan pengambilan
keputusan.
n.
Memanfaatkan kemajuan teknologi informasi bagi peningkatan pembelajaran dan
manajemen sekolah/madrasah.
o.
Melakukan monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan program kegiatan
sekolah/madrasah dengan prosedur yang tepat, serta merencanakan tindak
lanjutnya.
3.
Kewirausahaan
a.
Menciptakan inovasi yang berguna bagi pengembangan sekolah/madrasah.
b.
Bekerja keras untuk mencapai keberhasilan sekolah/madrasah sebagai
organisasi pembelajar yang efektif.
c.
Memiliki motivasi yang kuat untuk sukses dalam melaksanakan tugas pokok dan
fungsinya sebagai pemimpin sekolah/madrasah.
d.
Pantang menyerah dan selalu mencari solusi terbaik dalam menghadapi kendala
yang dihadapi sekolah/madrasah.
e.
Memiliki naluri kewirausahaan dalam mengelola kegiatan produksi/jasa
sekolah/madrasah sebagai sumber belajar peserta didik.
4.
Supervisi
a.
Merencanakan program supervisi akademik dalam rangka peningkatan
profesionalisme guru.
b.
Melaksanakan supervisi akademik terhadap guru dengan menggunakan pendekatan
dan teknik supervisi yang tepat.
c.
Menindaklanjuti hasil supervisi akademik terhadap guru dalam rangka peningkatan
profesionalisme guru.
5.
Sosial
a.
Bekerja sama dengan pihak lain untuk kepentingan sekolah/madrasah.
b.
Berpartisipasi dalam kegiatan sosial kemasyarakatan.
c.
Memiliki kepekaan sosial terhadap orang atau kelompok lain.
C. STANDAR KOMPETENSI
PENGAWAS
Kompetensi Pengawas
Taman Kanak-kana/Raudatul Athfal (TK/RA) dan Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah
(SD/MI).
1.
Kompetensi Kepribadian
a.
Memiliki tanggung jawab sebagai pengawas satuan pendidikan.
b.
Kreatif dalam bekerja dan memecahkan masalah baik yang berkaitan dengan
kehidupan pribadinya maupun tugas-tugas jabatannya.
c.
Memiliki rasa ingin tahu akan hal-hal baru tentang pendidikan dan ilmu
pengetahuan, teknologi dan seni yang menunjang tugas pokok dan tanggung
jawabnya.
d.
Menumbuhkan motivasi kerja pada dirinya dan pada stakeholder pendidikan.
2.
Kompetensi Supervisi Manajerial
a.
Menguasai metode, teknik dan prinsip-prinsip supervisi dalam rangka
meningkatkan mutu pendidikan di sekolah.
b.
Menyusun program kepengawasan berdasarkan visi-misi-tujuan dan program
pendidikan di sekolah.
c.
Menyusun metode kerja dan instrument yang diperlukan untuk melaksanakan
tugas pokok dan fungsi pengawasan di sekolah.
d.
Membina kepala sekolah dalam pengelolaan dan administrasi satuan pendidikan
berdasarkan manajemen peningkatan mutu pendidikan di sekolah.
e.
Membina kepala sekolah dan guru dalam melaksanakan bimbingan konseling di
sekolah.
f.
Mendorong guru dan kepala sekolah dalam merefleksikan hasil-hasil yang
dicapainya untuk menemukan kelebihan dan kekurangan dalam melaksanakan tugas
pokoknya di sekolah.
g.
Memantau pelaksanakan standar nasional pendidikan dan memanfaatkan
hasil-hasilnya untuk membantu kepala sekolah dalam mempersiapkan akreditasi
sekolah.
3.
Kompetensi Supervisi Akademik
a.
Memahami konsep, prinsip, teori dasar, karakteristik, dan kecenderungan perkembangan
tiap bidang pengembangan di TK/RA atau mata pelajaran di SD/MI.
b.
Memahami konsep, prinsip, teori/teknologi, karakteristik, dan kecenderungan
perkembangan proses pembelajaran/bimbingan tiap bidang pengembangan di TK/RA
atau mata pelajaran di SD/MI.
c.
Membimbing guru dalam menyusun silabus tiap bidang pengembangan di TK/RA
atau mata pelajaran di SD/MI berlandaskan standar isi, standar kompetensi dan
kompetensi dasar, dan prinsip-prinsip pengembangan KTSP.
d.
Membimbing guru dalam memilih dan menggunakan strategi/metode/teknik
pembelajaran/bimbingan yang dapat mengembangkan berbagai potensi siswa melalui
bidang pengembangan di TK/RA atau mata pelajaran di SD/MI.
e.
Membimbing guru dalam menyusun rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) untuk
tiap bidang pengembangan di TK/RA atau mata pelajaran SD/MI.
f.
Membimbing guru dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran/bimbingan (di
kelas, laboratorium, dan/atau di lapangan) untuk mengembangkan potensi siswa
pada tiap bidang pengembangan di TK/RA atau mata pelajaran di SD/MI.
g.
Membimbing guru dalam mengelola, merawat, mengembangkan dan menggunakan
media pendidikan dan fasilitas pembelajaran/bimbingan tiap bidang pengembangan
di TK/RA atau mata pelajaran di SD/MI.
h.
Memotivasi guru untuk memanfaatkan teknologi informasi untuk pembelajaran/bimbingan
tiap bidang pengembangan di TK/RA atau mata pelajaran SD/MI.
4.
Kompetensi Evaluasi Pendidikan
a.
Menyusun kriteria dan indikator keberhasilan pendidikan dan
pembelajaran/bimbingan di sekolah.
b.
Membimbing guru dalam menentukan aspek-aspek yang penting dinilai dalam
pembelajaran/bimbingan tiap bidang pengembangan di TK/RA atau mata pelajaran di
SD/MI.
c.
Menilai kinerja kepala sekolah, guru dan staf sekolah dalam melaksanakan
tugas pokok dan tanggung jawabnya untuk meningkatkan mutu pendidikan dan
pembelajaran/bimbingan tiap bidang pengembangan di TK/RA atau mata pelajaran di
SD/MI.
d.
Memantau pelaksanaan pembelajaran/bimbingan dan hasil belajar siswa serta
menganalisisnya untuk perbaikan mutu pembelajaran/bimbingan tiap bidang
pengembangan di TK/RA atau mata pelajaran di SD/MI.
e.
Membina guru dalam memanfaatkan hasil penilaian untuk perbaikan mutu
pendidikan dan pembelajaran/bimbingan tiap bidang pengembangan di TK/RA atau
mata pelajaran di SD/MI.
f.
Mengolah dan menganalisis data hasil penilaian kinerja kepala sekolah,
kinerja guru dan staf sekolah.
5.
Kompetensi Penelitian Pengembangan
a.
Menguasai berbagai pendekatan, jenis, dan metode penelitian dalam
pendidikan.
b.
Menentukan masalah kepengawasan yang penting diteliti baik untuk keperluan
tugas pengawasan maupun untuk pengembangan karirnya sebagai pengawas.
c.
Menyusun proposal penelitian pendidikan baik proposal penelitian kualitatif
maupun penelitian kuantitatif.
d.
Melaksanakan penelitian pendidikan untuk pemecahan masalah pendidikan, dan
perumusan kebijakan pendidikan yang bermanfaat bagi tugas pokok tanggung
jawabnya.
e.
Mengolah dan menganalisis data hasil penelitian pendidikan baik data
kualitatif maupun data kuantitatif.
f.
Menulis karya tulis ilmiah (KTI) dalam bidang pendidikan dan atau bidang
kepengawasan dan memanfaatkannya untuk perbaikan mutu pendidikan.
g.
Menyusun pedoman/panduan dan atau buku/modul yang diperlukan untuk
melaksanakan tugas pengawasan di sekolah.
h.
Memberikan bimbingan kepada guru tentang penelitian tindakan kelas, baik
perencanaan maupun pelaksanaannya di sekolah.
6.
Kompetensi Sosial
a.
Bekerja sama dengan berbagai pihak dalam rangka meningkatkan kualitas diri
untuk dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.
b.
Aktif dalam kegiatan asosiasi pengawas satuan pendidikan.
Kompetensi
Pengawas Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs) dan Pengawas
Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA) dalam Rumpun Mata Pelajaran yang
relevan (MIPA dan TIK, IPS, Bahasa, Olahraga Kesehatan atau Seni Budaya).
1.
Kompetensi Kepribadian
a.
Memiliki tanggung jawab sebagai pengawas satuan pendidikan.
b.
Kreatif dalam bekerja dan memecahkan masalah baik yang berkaitan dengan
kehidupan pribadinya maupun tugas-tugas jabatannya.
c.
Memiliki rasa ingin tahu akan hal-hal baru tentang pendidikan dan ilmu
pengetahuan, teknologi dan seni yang menunjang tugas pokok dan tanggung
jawabnya.
d.
Menumbuhkan motivasi kerja pada dirinya dan pada stakeholder pendidikan.
2.
Kompetensi Supervisi Manajerial
a.
Menguasai metode, teknik dan prinsip-prinsip supervisi dalam rangka
meningkatkan mutu pendidikan di sekolah menengah yang sejenis.
b.
Menyusun program kepengawasan berdasarkan visi-misi-tujuan dan program
pendidikan di sekolah menengah yang sejenis.
c.
Menyusun metode kerja dan instrumen yang diperlukan untuk melaksanakan
tugas pokok dan fungsi pengawasan di sekolah menengah yang sejenis.
d.
Menyusun laporan hasil-hasil pengawasan dan menindaklanjutinya untuk
perbaikan program pengawasan berikutnya di sekolah menengah yang sejenis.
e.
Membina kepala sekolah dalam pengelolaan dan administrasi satuan pendidikan
berdasarkan manajemen peningkatan mutu pendidikan di sekolah menengah yang
sejenis.
f.
Membina kepala sekolah dan guru dalam melaksanakan bimbingan konseling di
sekolah menengah yang sejenis.
g.
Mendorong guru dan kepala sekolah dalam merefleksikan hasil-hasil yang
dicapainya untuk menemukan kelebihan dan kekurangan dalam melaksanakan tugas
pokoknya di sekolah menengah yang sejenis.
h.
Memantau pelaksanakan standar nasional pendidikan dan memanfaatkan
hasil-hasilnya untuk membantu kepala sekolah dalam mempersiapkan akreditasi
sekolah menengah yang sejenis.
3.
Kompetensi Supervisi Akademik
a.
Memahami konsep, prinsip, teori dasar, karakteristik, dan kecenderungan
perkembangan tiap mata pelajaran dalam rumpun mata pelajaran yang relevan di
sekolah menengah yang sejenis.
b.
Memahami konsep, prinsip, teori/teknologi, karakteristik, dan kecenderungan
perkembangan proses pembelajaran/bimbingan tiap mata pelajaran dalam rumpun
mata pelajaran yang relevan di sekolah menengah yang sejenis.
c.
Membimbing guru dalam menyusun silabus tiap mata pelajaran dalam rumpun
mata pelajaran yang relevan di sekolah menengah yang sejenis berlandaskan
standar isi, standar kompetensi dan kompetensi dasar, dan prinsip-prinsip
pengembangan KTSP.
d.
Membimbing guru dalam memilih dan menggunakan strategi/metode/teknik
pembelajaran/bimbingan yang dapat mengembangkan berbagai potensi siswa melalui
mata-mata pelajaran dalam rumpun mata pelajaran yang relevan di sekolah
menengah yang sejenis.
e.
Membimbing guru dalam menyusun rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) untuk
tiap mata pelajaran dalam rumpun mata pelajaran yang relevan di sekolah
menengah yang sejenis.
f.
Membimbing guru dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran/bimbingan (di
kelas, laboratorium, dan/atau di lapangan) untuk tiap mata pelajaran dalam
rumpun mata pelajaran yang relevan di sekolah menengah yang sejenis.
g.
Membimbing guru dalam mengelola, merawat, mengembangkan dan menggunakan
media pendidikan dan fasilitas pembelajaran/bimbingan tiap mata pelajaran dalam
rumpun mata pelajaran yang relevan di sekolah menengah yang sejenis.
h.
Memotivasi guru untuk memanfaatkan teknologi informasi dalam
pembelajaran/bimbingan tiap mata pelajaran dalam rumpun mata pelajaran yang
relevan di sekolah menengah yang sejenis.
4.
Kompetensi Evaluasi Pendidikan
a.
Menyusun kriteria dan indikator keberhasilan pendidikan dan
pembelajaran/bimbingan tiap mata pelajaran dalam rumpun mata pelajaran yang
relevan di sekolah menengah yang sejenis.
b.
Membimbing guru dalam menentukan aspek-aspek yang penting dinilai dalam
pembelajaran/bimbingan tiap mata pelajaran dalam rumpun mata pelajaran yang
relevan di sekolah menengah yang sejenis.
c.
Menilai kinerja kepala sekolah, kinerja guru dan staf sekolah lainnya dalam
melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawabnya untuk meningkatkan mutu
pendidikan dan pembelajaran/bimbingan pada tiap mata pelajaran dalam rumpun
mata pelajaran yang relevan di sekolah menengah yang sejenis.
d.
Memantau pelaksanaan pembelajaran/bimbingan dan hasil belajar siswa serta
menganalisisnya untuk perbaikan mutu pembelajaran/bimbingan tiap mata pelajaran
dalam rumpun mata pelajaran yang relevan di sekolah menengah yang sejenis.
e.
Membina guru dalam memanfaatkan hasil penilaian untuk kepentingan
pendidikan dan pembelajaran/bimbingan tiap mata pelajaran dalam rumpun mata
pelajaran yang relevan di sekolah menengah yang sejenis.
f.
Mengolah dan menganalisis data hasil penilaian kinerja kepala sekolah,
kinerja guru dan staf sekolah di sekolah menengah yang sejenis.
5.
Kompetensi Penelitian Pengembangan
a.
Menguasai berbagai pendekatan, jenis, dan metode penelitian dalam
pendidikan.
b.
Menentukan masalah kepengawasan yang penting diteliti baik untuk keperluan
tugas pengawasan maupun untuk pengembangan karirnya sebagai pengawas.
c.
Menyusun proposal penelitian pendidikan baik proposal penelitian kualitatif
maupun penelitian kuantitatif.
d.
Melaksanakan penelitian pendidikan untuk pemecahan masalah
pendidikan, dan perumusan kebijakan pendidikan yang bermanfaat bagi tugas pokok
tanggung jawabnya.
e.
Mengolah dan menganalisis data hasil penelitian pendidikan baik data
kualitatif maupun data kuantitatif.
f.
Menulis karya tulis ilmiah (KTI) dalam bidang pendidikan dan atau bidang
kepengawasan dan memanfaatkannya untuk perbaikan mutu pendidikan.
g.
Menyusun pedoman/panduan dan atau buku/modul yang diperlukan untuk
melaksanakan tugas pengawasan di sekolah menengah yangs sejenis.
h.
Memberikan bimbingan kepada guru tentang penelitian tindakan kelas, baik
perencanaan maupun pelaksanaannya di sekolah sekolah menengah yang sejenis.
6.
Kompetensi Sosial
a.
Bekerja sama dengan berbagai pihak dalam rangka meningkatkan kualitas diri
untuk dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.
b.
Aktif dalam kegiatan asosiasi pengawas satuan pendidikan.
Kompetensi
Pengawas Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK/MAK) dalam
Rumpun Mata Pelajaran yang Relevan (MIPA dan TIK, IPS, Bahasa, Olahraga
Kesehatan, Seni Budaya, Teknik dan Industri, Pertanian dan Kehutanan, Bisnis
dan Manajemen, Pariwisata, Kesejahteraan Masyarakat, atau Seni dan Kerajinan).
1.
Kompetensi Kepribadian
a.
Memiliki tanggung jawab sebagai pengawas satuan pendidikan.
b.
Kreatif dalam bekerja dan memecahkan masalah baik yang berkaitan dengan
kehidupan pribadinya maupun tugas-tugas jabatannya.
c.
Memiliki rasa ingin tahu akan hal-hal baru tentang pendidikan dan ilmu
pengetahuan, teknologi dan seni yang menunjang tugas pokok dan tanggung
jawabnya.
d.
Menumbuhkan motivasi kerja pada dirinya dan pada stakeholder pendidikan.
2.
Kompetensi Supervisi Manajerial
a.
Menguasai metode, teknik dan prinsip-prinsip supervisi dalam rangka
meningkatkan mutu pendidikan di sekolah menengah kejuruan.
b.
Menyusun program kepengawasan berdasarkan visi, misi, tujuan dan program
pendidikan di sekolah menengah kejuruan.
c.
Menyusun metode kerja dan instrumen yang diperlukan untuk melaksanakan
tugas pokok dan fungsi pengawasan di sekolah menengah kejuruan.
d.
Menyusun laporan hasil-hasil pengawasan dan menindaklanjutinya untuk
perbaikan program pengawasan berikutnya di sekolah menengah kejuruan.
e.
Membina kepala sekolah dalam pengelolaan dan administrasi satuan pendidikan
berdasarkan manajemen peningkatan mutu pendidikan di sekolah menengah kejuruan.
f.
Membina kepala sekolah dan guru dalam melaksanakan bimbingan konseling di
sekolah menengah kejuruan.
g.
Mendorong guru dan kepala sekolah dalam merefleksikan hasil-hasil yang
dicapainya untuk menemukan kelebihan dan kekurangan dalam melaksanakan tugas
pokoknya di sekolah menengah kejuruan.
h.
Memantau pelaksanakan standar nasional pendidikan dan memanfaatkan
hasil-hasilnya untuk membantu kepala sekolah dalam mempersiapkan akreditasi
sekolah menengah kejuruan.
3.
Kompetensi Supervisi Akademik
a.
Memahami konsep, prinsip, teori dasar, karakteristik, dan kecenderungan
perkembangan tiap mata pelajaran dalam rumpun mata pelajaran yang relevan di
sekolah menengah kejuruan.
b.
Memahami konsep, prinsip, teori/teknologi, karakteristik, dan kecenderungan
perkembangan proses pembelajaran/bimbingan tiap mata pelajaran dalam rumpun
mata pelajaran yang relevan di sekolah menengah kejuruan.
c.
Membimbing guru dalam menyusun silabus tiap mata pelajaran dalam rumpun
mata pelajaran yang relevan di sekolah menengah kejuruan berlandaskan standar
isi, standar kompetensi dan kompetensi dasar, dan prinsip-prinsip pengembangan
KTSP.
d.
Membimbing guru dalam memilih dan menggunakan strategi/metode/teknik
pembelajaran/bimbingan yang dapat mengembangkan berbagai potensi siswa melalui
mata-mata pelajaran dalam rumpun mata pelajaran yang relevan di sekolah
menengah kejuruan.
e.
Membimbing guru dalam menyusun rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) untuk
tiap mata pelajaran dalam rumpun mata pelajaran yang relevan di sekolah
menengah kejuruan.
f.
Membimbing guru dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran/bimbingan (di
kelas, laboratorium, dan/atau di lapangan) untuk tiap mata pelajaran dalam
rumpun mata pelajaran yang relevan di sekolah menengah kejuruan.
g.
Membimbing guru dalam mengelola, merawat, mengembangkan dan menggunakan
media pendidikan dan fasilitas pembelajaran/bimbingan tiap mata pelajaran dalam
rumpun mata pelajaran yang relevan di sekolah menengah kejuruan.
h.
Memotivasi guru untuk memanfaatkan teknologi informasi dalam
pembelajaran/bimbingan tiap mata pelajaran dalam rumpun mata pelajaran yang
relevan di sekolah menengah kejuruan.
4.
Kompetensi Evaluasi Pendidikan
a.
Menyusun kriteria dan indikator keberhasilan pendidikan dan
pembelajaran/bimbingan tiap mata pelajaran dalam rumpun mata pelajaran yang
relevan di sekolah menengah kejuruan.
b.
Membimbing guru dalam menentukan aspek-aspek yang penting dinilai dalam
pembelajaran/bimbingan tiap mata pelajaran dalam rumpun mata pelajaran yang
relevan di sekolah menengah kejuruan.
c.
Menilai kinerja kepala sekolah, kinerja guru dan staf sekolah lainnya dalam
melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawabnya untuk meningkatkan mutu
pendidikan dan pembelajaran/bimbingan pada tiap mata pelajaran dalam rumpun
mata pelajaran yang relevan di sekolah menengah kejuruan.
d.
Memantau pelaksanaan pembelajaran/bimbingan dan hasil belajar siswa serta
menganalisisnya untuk perbaikan mutu pembelajaran/bimbingan tiap mata pelajaran
dalam rumpun mata pelajaran yang relevan di sekolah menengah kejuruan.
e.
Membina guru dalam memanfaatkan hasil penilaian untuk kepentingan
pendidikan dan pembelajaran/bimbingan tiap mata pelajaran dalam rumpun mata
pelajaran yang relevan di sekolah menengah kejuruan.
f.
Mengolah dan menganalisis data hasil penilaian kinerja kepala sekolah,
kinerja guru dan staf sekolah di sekolah menengah kejuruan.
5.
Kompetensi Penelitian Pengembanga
a.
Menguasai berbagai pendekatan, jenis, dan metode penelitian dalam
pendidikan.
b.
Menentukan masalah kepengawasan yang penting diteliti baik untuk keperluan
tugas pengawasan maupun untuk pengembangan karirnya sebagai pengawas.
c.
Menyusun proposal penelitian pendidikan baik proposal penelitian kualitatif
maupun penelitian kuantitatif.
d.
Melaksanakan penelitian pendidikan untuk pemecahan masalah pendidikan, dan
perumusan kebijakan pendidikan yang bermanfaat bagi tugas pokok tanggung
jawabnya.
e.
Mengolah dan menganalisis data hasil penelitian pendidikan baik data
kualitatif maupun data kuantitatif.
f.
Menulis karya tulis ilmiah (KTI) dalam bidang pendidikan dan atau bidang
kepengawasan dan memanfaatkannya untuk perbaikan mutu pendidikan.
g.
Menyusun pedoman/panduan dan atau buku/modul yang diperlukan untuk
melaksanakan tugas pengawasan di sekolah menengah kejuruan.
h.
Memberikan bimbingan kepada guru tentang penelitian tindakan kelas, baik
perencanaan maupun pelaksanaannya di sekolah sekolah menengah kejuruan.
6.
Kompetensi Sosial
a.
Bekerja sama dengan berbagai pihak dalam rangka meningkatkan kualitas diri
untuk dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.
b.
Aktif dalam kegiatan asosiasi pengawas satuan pendidikan.
0 komentar:
Posting Komentar