MAKALAH SEJARAH PERADABAN ISLAM I TENTANG Perluasan Wilayah Negara dan
Pemerintahan Negara
Oleh : Witry Yulia
STAI LUBUK
SIKAPING
BAB I
PENDAHULUAN
Setelah Umar Bin Khatthab di Bai’at
menjadi Khalifah, dan pada masa Pemerintahannya usaha pengembangan wilayah
Islam dilanjutkan. Pada masa Abu Bakar terjadi kemenangan perang yaitu perang
yarmuk, sehingga jalan Umar untuk memperluas wilayah Islam sangat terbuka.
Perluasan daerah kekuasaan dilakukan dengan cara peperangan
seperti: pertempuran di Ajnadin tahun 1611-636 M, penaklukkan Baitul Mukaddas
tahun 1811-639 M, penaklukan Iraq dan Persia, menaklukkan Mesir.
Setelah dilakukan penaklukan kekuasaan, pusat kekuasaan
Islam di Madinah mengalami perkembangan yang sangat pesat. Khalifah Umar Bin
Khattab telah berhasil membuat dasar-dasar dari suatu pemerintahan yang handal
untuk melanyani tuntunan masyarakat baru yang terus berkembang. Umar mendirikan
dewan-dewan pembangunan Baitul Mal, mencetak mata uang, membentuk kesatuan
tentara untuk melindungi daerah Tapal batas, mengatur gaji, mengangkat
hakim-hakim dan menyelengarakan hisbah ( penguasaan pasar, mengontrol timbangan
dan takaran, menjaga tata tertib dan kesusilaan ).
Pemerintahan pada masa Khalifah Umar Bin Khattab menerbitkan
pemerintahan dengan mengeluarkan undang-undang diadakan kebijakan perundangan
mengenai ketertiban pasar dan ukuran dalam jual beli dan mengatur kebersihan
jalan dan lain-lain. Sedangkan Daerah pemerintahannya terbagi dua yaitu
pemerintaha pusat dan pemerintahan daerah
B.
Tujuan
1. Mengetahui
Perluasan wilayah negara
2. Mengetahui
Pemerintahan negara
BAB II
PERLUASAN WILAYAH NEGARA DAN
PEMERINTAHAN NEGARA
A.
Perluasan Wilayah Negara
Setelah Umar Bin Khatthab di Bai’at menjadi Khalifah, dan
pada masa Pemerintahannya usaha pengembangan wilayah Islam dilanjutkan. Pada
masa Abu Bakar terjadi kemenangan perang yaitu perang yarmuk, sehingga jalan
Umar untuk memperluas wilayah Islam sangat terbuka.
Umar memulai dari wilayah Romawi, karena wilayah Romawi
sangat luas membujur dari semenanjung Siberia sampai Syam, Mesir dan Afrika
Utara. Dan wilayah ini meliputi beberapa negara dan beberapa bangsa.
Persia adalah satu-satunya negara yang dipimpin oleh
kekaisaran selama 4 abad. Negara ini sangat benci kepada agama yang berbeda dengan
agama yang dianutnya. Umat Islam dan tentaranya pada masa Khalifah Umar Bin
Khatthab dibandingkan dengan tentera Romawi maupun Persia, terbukti pada antara
tentara islam dan tentara Romawi yaitu:
a.
Pertempuran di Ajnadin
tahun 1611-636 M
Setelah tentara Islam
menaklukkan Damaskus, sehinga kota-kota di Syiria jatuh ke tentara Islam
seperti: Aleppo, Homs dan Antiokhia, panglima tentara Romawi Ariat dan
pasukannya bertahan di Ajnadin dekat Baitul Mikaddas.
b.
Penaklukkan Baitul
Mukaddas tahun 1811-639 M
Setelah dikepung selama empat bulan Patrick keluar untuk menyerahkan
sendiri kekuasaannya, dalam penyerahannya harus ada Khalifah dengan demikian
seluruh Syam dan Palestina sudah berada ditangan tentara Islam.
c.
Penaklukan Iraq dan
Persia
Awalnya Khalifah Abu Bakar telah mengirim tentera ke Iraq dan Persia,
penaklukan ke Persia lebih sulit karena bangsa ini telah bersatu ratusan tahun.
Tentara Islam yang telah menguasai Iraq dan Ashar kemudian mundur ke Gurun
Sahara, karena tentara Persia Sangat banyak sekali di bawah Panglima Rustam.
Pada masa penaklukkan Iraq dan Persia ini dipimpin oleh Panglima Rustam telah
terjadi dua kali pertempuran dan penaklukkan yaitu:
1. Pertempuran
Kadisia tahun 16 H = 636 M
Saad Bin Abi Wakas
membawa tentaranya untuk merebut kadasia suatu kota strategis untuk merebut
Iraq. Tentara Persia sebanyak 30.000 orang yang dipimpin lansung oleh Panglima
Rustam, sedangkan tentara Islam sebanyak 7.000 orang pertempuran terjadi selama
dua hari antara tentara Islam dan Persia dan dimenangkan oleh tentara Islam.
Pada perperangan tersebut Panglima tentara Persia mati terbunuh dan sisa
tentara Persia lari dan bertahan di Jalula.
2. Penaklukkan
Nahawan 21 H = 642 M
Kaisar Yazdajida III yaitu kaisar Persia dari keluarga
Sasani sangat terpukul jatuhnya Kadisia, ia berjanji akan membalas kekalahannya
dari tentara Islam. Dalam waktu empat tahun dia telah dapt mengumpulkan tentara
sebanyak 150.000 orang tentara yang terlatih baik, dalam pertempuran ini
tentara Persia juga dapat dikalahkan oleh tentara Islam. Pertempuran ini adalah
pertempuran yang sangat dahsyat sehinga disebut Fathul Futuh.
3. Menaklukkan
Mesir
Khalifah Umar Bin Khatthab selanjutnya mengarahkan
tentaranya ke Mesir atas usul dari Amr Bin Ash ia lansung sebagai Panglima,
dengan membawa tentara 4.000 orang. Amr Bin Ash menuju Mesir melalui Gurun
Sinai dan menaklukkan kota Arys dan Alfarma, kota ini adalah pintu gerbang
Mesir di sebelah timur ( tahun 19 H = 640 M ). Amr Bin Ash dan tentaranya terus
ke Bilbis sementara tentara Romawi Airaton yang telah melarikan diri dari
Palestina, Amr Bin Ash merasa kurang mampu untuk menghadapi tentara Romawi yang
sangat banyak maka ia meminta bantuan Khalifah Umar mengirim tentara sebanyak
4.000 orang di bawah pimpinan Zubeir Bin Awam, Miksiad Bin Aswat, Ubaidah Bin
Shamit dan Maslamah Bin Mukhallad.
Tentara Romawi di bawah pimpinan Theodore memerangi Amr Bin
Ash di Ainis Syam dan tentara Romawi mengalami kekalahan. Tentara Islam yang
telah bersatu dengan tentara bantuan merebut Balil tahun 641 M dan melanjutkan
untuk menaklukkan kota Iskandariyah, setelah takluknya kota tersebut bearti
seluruh Mesir telah berada ditangan tentara Islam.
Bersamaan dengan keberhasilan ekspensi di atas, pusat
kekuasaan Islam di Madinah mengalami perkembangan yang sangat pesat. Khalifah
Umar Bin Khattab telah berhasil membuat dasar-dasar dari suatu pemerintahan
yang handal untuk melanyani tuntunan masyarakat baru yang terus berkembang. Umar
mendirikan dewan-dewan pembangunan Baitul Mal, mencetak mata uang, membentuk
kesatuan tentara untuk melindungi daerah Tapal batas, mengatur gaji, mengangkat
hakim-hakim dan menyelengarakan hisbah ( penguasaan pasar, mengontrol timbangan
dan takaran, menjaga tata tertib dan kesusilaan ).
Khalifah Umar juga meletakkan prinsip-prinsip demokratis
dalam pemerintahannya dan membangun jaringan pemerintahan sipil yang paripurna,
kekuasaan Umar Bin Khattab menjamin hak yang sama bagi setiap warga negaranya.
Kekhalifahan bagi Umar tidak memberikan hak istimewa tertentu, tiada Istana
atau pakaian kebesaran baik untuk Umar sendiri maupun bawahannya, sehingga
tidak ada perbedaan antara penguasa dan rakyat dan mereka setiap waktu dapat
dihubungi oleh rakyat.
Khalifah Umar Bin Khattab dikenal bukan saja pandai
menciptakan aturan-aturan baru, dia juga memperbaiki dan mengkaji ulang
terhadap kebijaksanaan yang telah ada, jika itu diperlukan oleh panggilan zaman
demi tercapainya kemaslahatan umat Islam, misalnya mengenai kepemilikan tanah
yang diperoleh dari suatu peperangan ( qhanimah ), Umar Membiarkan tanah digarap
oleh pemiliknya sendiri di Negeri taklukkan dan melarang kaum muslimin
memilikinya karena mereka menerima tunjangan dari Batul Mal atau gaji dari
prajurit yang masih aktif, sebagai gantinya atas tanah itu dikenakan pajak (
al-kharaj ). Begitu pula Umar meninjau kembali bagian-bagian zakat yang
diperuntukkan kepada mereka.
B. Pemerintahan Negara
Pemerintahan pada masa Khalifah Umar Bin Khattab menerbitkan
pemerintahan dengan mengeluarkan undang-undang diadakan kebijakan perundangan
mengenai ketertiban pasar dan ukuran dalam jual beli dan mengatur kebersihan
jalan dan lain-lain. Daerah pemerintahannya terbagi dua yaitu :
a.
Pemerintahan Pusat
Yaitu pemerintahan yang dipimpin lansung oleh Khalifah
Umar Bin Khattab.
b.
Pemerintahan Daerah
Yaitu pemerintahan yang dipimpin oleh para Gubernur
bertugas sebagai membantu tugas pemerintahan Khalifah di daerah-daerah.
BAB III
KESIMPULAN
Kemenangan pertempuran pada masa Khalifah Umar Bin Khatthab
yaitu: Pertempuran di Ajnadin tahun 1611-636 M, Penaklukkan Baitul Mukaddas
tahun 1811-639 M, Penaklukan Iraq dan Persia (Pertempuran Kadisia tahun 16 H =
636 M, Penaklukkan Nahawan 21 H = 642 M, Menaklukkan Mesir)
Khalifah Umar meletakkan prinsip-prinsip demokratis dalam
pemerintahannya dan membangun jaringan pemerintahan sipil yang paripurna,
kekuasaan Umar Bin Khattab menjamin hak yang sama bagi setiap warga negaranya.
Kekhalifahan bagi Umar tidak memberikan hak istimewa tertentu, tiada Istana
atau pakaian kebesaran baik untuk Umar sendiri maupun bawahannya, sehingga
tidak ada perbedaan antara penguasa dan rakyat dan mereka setiap waktu dapat
dihubungi oleh rakyat.
Kebijaksanaan Khalifah Umar Bin Khattab misalnya mengenai
kepemilikan tanah yang diperoleh dari suatu peperangan ( qhanimah ), Umar Membiarkan
tanah digarap oleh pemiliknya sendiri di Negeri taklukkan dan melarang kaum
muslimin memilikinya karena mereka menerima tunjangan dari Batul Mal atau gaji
dari prajurit yang masih aktif, sebagai gantinya atas tanah itu dikenakan pajak
( al-kharaj ).
menerbitkan pemerintahan dengan mengeluarkan undang-undang
diadakan kebijakan perundangan mengenai ketertiban pasar dan ukuran dalam jual
beli dan mengatur kebersihan jalan dan lain-lain. Daerah pemerintahannya
terbagi dua yaitu : Pemerintahan Pusat danPemerintahan Daerah
DAFTAR PUSTAKA
Hasan, H, I, 1967. Sejarah dan Kebudayaan Islam 1, Jakarta : Kalam Mulia.
Syalabi, A, 1982., Sejarah dan Kebudayaan Islam 1, Jakarta : PT. Al-Husna Baru
0 komentar:
Posting Komentar