MAKALAH USHUL
FIQH Tentang ISTISHHAB
Oleh : Witry Yulia
STAI LUBUK SIKAPING
ISTISHHAB
A.
Pengertian Istishhab
Menurut Prof.
Dr. H. Amir Syarifuddin, secara lughawai (etimologi) istishhab itu berasal dari
kata is-tash-ha-ba diartikan selalu atau terus menerus, maka istishhab artinya
adalah selalu mememani atau selalu menyertai.
Adapun arti istishhab secara termologi
terdapat beberapa rumusan dari ulama yang memberikan definisi istishhab :
1. Rumusan yang paling sederhana dikemukakan Syekh Muhammad Ridha Mudzaffar,
istishhab adalah mengukuhkan yang pernah ada.
2. Al-Syaukani dalam Irsyad al-fuhul mendefinisikan istishhab adalah apa
yang pernah berlaku pada masa lalu, pada prinsipnya tetap berlaku pada masa
yang akan datang.
3. Muhammad ‘Ubaidillah al-As’adi mendefinisikan istishhab adalah
mengukuhkan hukum yang ditetapkan dengan suatu dalil pada masa lalu di pandang
pada waktu ini sampai ndiperoleh dalil yang mengubahnya.
Dari beberapa
definisi di atas dapat di simpulkan pengertian
istishhab adalah hukum-hukum yang sudah pada masa lampau tetap berlaku
untuk sekarang dan yang akan datang, selama tidak ada dalil lain yang mengubah
hukum itu.
B.
Dasar hukum
Dasar hukum
istishhab menurut hadist nabi antara lain adalah:
1.
Hadist dari Abu Hurairah menurut riwayat Muslim :
Bila salah seorang diantara kamu merasakan pada
perutnya sesuatu, kemudian ia ragu apakah ada sesuatu yang keluar dari perutnya
itu atau tidak, janganlah ia keluar dari mesjid sampai ia mendengar suara atau
mencium bau.
2.
Hadist dari Abu Sa’id al-Khudri menurut riwayat
Muslim :
Apabila salah seorang diantaramu ragu dalam
shalatnya apakah telah tiga rakaat atau empat rakaat, maka hendaknya ia buang
apa yang meragukan dan mengambil apa yang menyakinkan.
Dasar hukum
istishhab menurut firman Allah dalam surat :
1.
Al-Baqarah ayat 29.
Artinya :
dia-lah Allah, yang menjadikan bagi kamu segala yang ada di bumi untuk kamu dan
dia berkehendak (menciptakan) langit, lalu dijadikan-Nya tujuh langit. dan dia
Maha mengetahui segala sesuatu.
Kalimat “bagi
kamu”dalam ayat ini menunjukkan kebolehan memamfaatkan apa-apa yang ada di
bumi.
2.
Al-A’raf ayat 32.
Artinya :
Katakanlah: "Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang Telah
dikeluarkan-Nya untuk hamba-hamba-Nya dan (siapa pulakah yang mengharamkan)
rezki yang baik?" Katakanlah: "Semuanya itu (disediakan) bagi
orang-orang yang beriman dalam kehidupan dunia, khusus (untuk mereka saja) di
hari kiamat." Demikianlah kami menjelaskan ayat-ayat itu bagi orang-orang
yang Mengetahui.
Dalam ayat ini
Allah menegaskan bahwa memamfaatkan perhiasan dan mencari rezeki yang baik
merupakan hak setiap orang. Selanjutnya para Ushul Fiqh mengatakan bahwa
memamfaatkan seluruh ciptaan Allah yang ada di bumi, perhiasan-Nya dan hak
mencari rezeki merupakan hak setiap orang dan halal, selama tidak ada dalil
lain yang menunjukkan bahwa hukum boleh dan halal itu telah berubah.
C.
Contoh istishhab
Contoh istishhab
dalam bentuk tsubut (pernah ada) :
1. Bila tadi pagi seorang telah wudhu, maka keadaan telah wudhunya itu masih
diperhitungkan keberadaannya pada waktu
ia akan melaksanakan shalat dhuha (ia tidak perlu berwudhu kembali)
selama tidak ada tanda-tanda bahwa wudhu yang dilakukan pada waktu subuh itu
telah batal.
2. Beberapa waktu lalu tellah ditetapkan pemilikan harta bagi seseorang
melalui pewarisan secara sah. Pemilikan harta itu berlaku untuk seterusnya
selama tidak ada bukti bahwa pemilikannya sudah beralih kepada orang lain,
seperti melalui transaksi jual beli atau hibah.
Contoh
istishhab dalam bentuk nafi (tidak pernah ada) : dimasa lalu tidak pernah ada
hukum tentang wajibnya puasa di bulan syawwal, karena memang tidak ada dalil
syara’ yang mewajibkannya. Keadaan tidak adanya hukum wajib itu tetap berlaku
sampai masa kini dan mendatang karena memang dalil syara’ yang akan mengubahnya
untuk itu tidak akan ada lagi dengan telah meningalnya nabi muhammad SAW.
0 komentar:
Posting Komentar